Bea Cukai Pantoloan Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal dan 275 Bal Pakaian Bekas
- 23 Jun 2026 14:33 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Pantoloan memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2024-2025, Selasa 23 Juni 2026. Barang yang dimusnahkan terdiri dari jutaan batang rokok ilegal dan ratusan ball pakaian bekas impor dengan total nilai mencapai lebih dari Rp7,8 miliar.
Kepala KPPBC TMP C Pantoloan, Wing Hartopo, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menegakkan hukum kepabeanan dan cukai sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
"Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam menegakkan hukum kepabeanan dan cukai untuk melindungi masyarakat dari barang-barang yang berdampak buruk terhadap kesehatan, keamanan, maupun ekonomi," kata Wing dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Pantoloan.
Barang yang dimusnahkan meliputi 275 ball pakaian bekas hasil penyelundupan impor senilai Rp550 juta serta 4.634.600 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dengan nilai barang sekitar Rp7,3 miliar. Dari kasus rokok ilegal tersebut, negara diperkirakan mengalami potensi kerugian mencapai Rp4,48 miliar.
Menurut Wing, barang-barang tersebut merupakan hasil 113 kali penindakan yang dilakukan Bea Cukai Pantoloan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Parigi Moutong, Donggala, Sigi, Buol, dan Pasangkayu sepanjang 2024 hingga 2025. Sebanyak delapan kasus diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium dengan penerimaan negara sebesar Rp1,77 miliar.
Dalam kesempatan itu, Wing mengungkapkan jumlah rokok ilegal yang berhasil ditindak pada 2026 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Hingga Juni 2026, Bea Cukai Pantoloan telah mengamankan sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal dari 85 surat bukti penindakan (SBP).
"Tahun 2025 kami berhasil menindak sekitar 7 juta batang rokok ilegal. Sementara hingga Juni 2026 sekitar 1,9 juta batang. Ini menunjukkan efektivitas pengawasan yang semakin baik dan peredaran barang ilegal semakin dipersempit," ujarnya.
Untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Pantoloan mengedepankan pengawasan berbasis intelijen mulai dari titik masuk barang, jalur distribusi hingga operasi pasar di tingkat hilir.
"Kami melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari pengumpulan informasi, pengawasan di titik pemasukan, distribusi, hingga operasi pasar. Selain penindakan, kami juga mengedepankan edukasi kepada masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi barang kena cukai ilegal," kata Wing.
Terkait masih ditemukannya pakaian bekas impor di pasaran, Wing menegaskan bahwa impor pakaian bekas dilarang sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal.
"Pakaian bekas impor pada prinsipnya dilarang. Selain berdampak terhadap perekonomian, juga berpotensi mengganggu kesehatan dan lingkungan. Karena itu kami mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada Bea Cukai," ujarnya.
Wing menambahkan keberhasilan penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai dengan TNI, Polri, Kejaksaan, perusahaan jasa titipan, serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran barang ilegal. Ia berharap kolaborasi tersebut terus diperkuat guna menjaga Sulawesi Tengah dari masuknya barang-barang ilegal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....