Pemkab Donggala Bantah Penyaluran Bantuan Alsintan Tidak Tepat Sasaran
- 09 Jun 2026 21:53 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Pemerintah Kabupaten Donggala menegaskan bahwa bantuan alat dan mesin pertanian (Alsintan) dari Kementerian Pertanian (Kementan) baru-baru ini diberikan kepada kelompok tani yang dinilai berhak menerima. Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Donggala, Anhar, menanggapi tudingan Aliansi Petani Donggala (APD) terkait dugaan penyaluran dua unit bantuan alsintan yang tidak sesuai lampiran surat penerima dari Kementan.
Anhar membenarkan bahwa dua unit alsintan berupa satu unit Combine Harvester Besar dan satu unit traktor roda crawler telah disalurkan kepada kelompok tani yang tidak tercantum dalam surat penerima. Namun, ia menegaskan hal tersebut terjadi karena pihaknya belum menerima surat resmi dari Kementan saat proses distribusi berlangsung.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan dilakukan berdasarkan proposal pengajuan kelompok tani terkait serta hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh dinas, sehingga kelompok tersebut dinilai memenuhi syarat kebutuhan bantuan.
"Itu alat satu minggu sebelumnya datang. Suratnya tidak ada sama kita. Nah sekarang alat ini kan pasti kami bagi sesuai dengan fakta lapangan, keadaan lapangan, proposal orang. Kan permohonan orang banyak. Ya jelas, kami bagi sesuai dengan kelompok yang bermohon," kata Anhar kepada RRI, Selasa, 9 Juni 2026.
Adapun surat yang dipersoalkan oleh ADP yaitu Surat Kementan Nomor B-496/SR.430/B.2/04/2026 tertanggal 6 Mei 2026 dan B-98/SR.430/B.3/05/2026 tertanggal 12 Mei 2026. Dalam surat tersebut tercantum enam kelompok tani di Kecamatan Sojol dan Dampelas sebagai penerima bantuan berupa tiga unit Combine Harvester Besar dan tiga unit traktor roda crawler.
Anhar mengatakan, dokumen tersebut baru diketahuinya ketika pihak APD datang ke kantor dinas sambil membawa surat tersebut untuk mempertanyakan penyaluran bantuan alsintan.
"Saya yang terima nanti hari Selasa (2 Mei) dia bawa itu. Dia bawa langsung dengan track (pengangkut alsintan). Nah, sekarang dengan track masa kau tidak konfirmasi dulu dengan kita bagaimana? Nah, aturan nya kan harus saya verifikasi dulu. Jangan-jangan kelompok itu dobel," ujarnya.
Menurut dia, sesuai mekanisme dalam surat Kementan, pemerintah daerah memang diminta melakukan verifikasi terhadap calon penerima bantuan dengan mempertimbangkan kebutuhan, ketersediaan, serta kesesuaian lahan. Olehnya, proses verifikasi disebutnya menjadi tanggung jawab dinas sebelum bantuan benar-benar disalurkan.
"Mereka (ADP) kan saya bawa dengan Ibu Bupati. kita diskusi secara baik di sana, Ibu bilang sabar, kita tunggu dulu. Kan kita lakukan verifikasi dulu apa benar tidak? Karena tanggung jawab itu ada di kami. Walaupun (sumber bantuannya) ada di sana (Kementan). Kan saya (Dinas Pertanian) yang verifikasi sesuai yang diperintahkan surat itu," sebut dia.
Lebih lanjut, Anhar juga membantah adanya penahanan bantuan alsintan. Ia menegaskan bahwa sebagian bantuan lainnya masih berada di kantor dinas karena proses verifikasi terhadap kelompok penerima belum sepenuhnya rampung. "(empat unit lainnya masih proses verifikasi?) Iya, kan ada di kantor ini alatnya," katanya.
"Saya kan sebenarnya bukan persoalan kita tidak kasih. Kita kan perlu jawab itu verifikasi," ujar Anhar melanjutkan.
Dengan demikian, Pemkab Donggala kembali menegaskan komitmennya untuk menyalurkan seluruh bantuan alsintan kepada kelompok tani yang benar-benar berhak sesuai ketentuan dan hasil verifikasi lapangan, guna memastikan bantuan tepat sasaran dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....