Polresta Palu Sediakan Layanan Pengaduan Cepat 110
- 05 Jun 2026 15:12 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berupaya terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai garda terdepan dalam memelihara keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat dengan menghadirkan call center 110.
Call center 110 merupakan salah satu layanan darurat yang disediakan kepolisian untuk memberikan respon cepat terhadap laporan masyarakat.
Kapolresta Palu melalui bagian Humas Iptu I Kadek Aruna kepada RRI mengatakan, layanan Call Center Polri 110 merupakan salah satu bentuk transformasi pelayanan publik yang dikembangkan Polri guna memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan, pengaduan, maupun permintaan bantuan kepolisian secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya alias gratis.
“Mau melapor tindak pidana di lapangan, mempermudah masyarakat dalam memperoleh layanan kepolisian menggunakan call center 110 dapat diakses 24 jam,” jelas Iptu Kadek Aruna, Jumat 5 Juni 2026.
Polresta Palu berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, modern dan terpercaya.
Kehadiran layanan Call Center 110 diharapkan mampu mempercepat respons kepolisian terhadap berbagai laporan masyarakat sehingga penanganan setiap kejadian dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....