DPRD Palu Dukung Upaya Pemkot Tingkatkan PAD Melalui Pajak Kendaraan

  • 03 Jun 2026 06:24 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mendukung surat edaran Pemerintah Kota Palu yang mengimbau kendaraan berpelat nomor luar daerah untuk melakukan mutasi dan menggunakan pelat nomor Sulawesi Tengah apabila beroperasi secara tetap di wilayah Kota Palu. Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli saat ditemui di ruang kerjanya Selasa, 2 Juni 2026.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut penting untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di Kota Palu turut memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor. Menurutnya usulan tersebut sebenarnya telah disampaikan Komisi B kepada Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam berbagai rapat kerja sebagai salah satu upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Selama ini banyak kendaraan yang beroperasi di Kota Palu, baik milik perorangan maupun perusahaan, tetapi masih menggunakan pelat luar daerah. Akibatnya, pajak kendaraan dibayarkan ke daerah asal, sementara aktivitas operasionalnya dilakukan di Kota Palu," ujarnya.

Ia menjelaskan kendaraan yang beroperasi di Kota Palu memanfaatkan berbagai fasilitas publik, termasuk infrastruktur jalan yang pembangunannya dibiayai melalui anggaran daerah. Karena itu, kendaraan yang beroperasi dalam jangka waktu tertentu sudah seharusnya menggunakan pelat lokal.

"Kalau kendaraan itu digunakan dalam waktu yang cukup lama, misalnya lebih dari enam bulan, maka sebaiknya dilakukan mutasi ke pelat DN agar pajaknya juga masuk ke daerah yang menjadi tempat operasional kendaraan tersebut," katanya.

Rusman menilai peningkatan jumlah kendaraan yang terdaftar di Sulawesi Tengah akan berdampak positif terhadap penerimaan daerah melalui skema bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari pemerintah provinsi. Menurutnya, tambahan pendapatan tersebut dapat digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur dan berbagai program pelayanan publik yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.

Rusman mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi surat edaran yang telah diterbitkan Pemerintah Kota Palu. Menurutnya, kontribusi melalui pajak kendaraan akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Kami berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat mendukung kebijakan ini karena tujuannya untuk kepentingan bersama, yakni memperkuat kapasitas fiskal daerah dan mendukung pembangunan Kota Palu," ucapnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....