DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Hasilkan 23 Produk Kelembagaan
- 02 Jun 2026 14:38 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah rapat paripurna penutupan Masa Persidangan II Tahun Kedua sekaligus membuka Masa Persidangan III Tahun Kedua Masa Jabatan 2024 -2029 melalui Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Sulawesi Tengah, Jl Moh.Yamin, Palu, pada Selasa 2 Juni 2026.
Waket DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Arnila menyampaikan bahwa selama Masa Persidangan II Tahun Kedua, DPRD telah menjalankan berbagai agenda strategis yang telah ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus). Agenda tersebut mencakup pelaksanaan reses, pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, kegiatan pengawasan penggunaan anggaran daerah, hingga penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025.
Dari seluruh rangkaian kegiatan yang telah dilaksanakan, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berhasil menghasilkan sejumlah produk kelembagaan berupa 16 keputusan DPRD dan 7 keputusan pimpinan DPRD.
Produk-produk tersebut merupakan hasil kerjasama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang didukung partisipasi masyarakat melalui berbagai mekanisme pembahasan, baik dalam rapat paripurna maupun rapat alat kelengkapan dewan. Seluruh produk yang telah ditetapkan selanjutnya akan disampaikan kepada pihak eksekutif untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Memasuki Masa Persidangan III Tahun Kedua, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah menjadwalkan sejumlah agenda prioritas berdasarkan hasil rapat Banmus pada 22 Mei 2026. Beberapa agenda yang akan dilaksanakan, antara lain : pembahasan dan penetapan rancangan peraturan daerah, rapat paripurna penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta pelaksanaan reses anggota DPRD.
DPRD juga menaruh harapan besar terhadap keberlanjutan hubungan kemitraan yang harmonis dengan pemerintah daerah dan unsur Forkopimda. Koordinasi, komunikasi, serta sinergi yang selama ini terjalin dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas legislatif maupun penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.
Menandai berakhirnya Masa Persidangan II Tahun Kedua, Waket Arnila menyerahkan secara simbolis produk-produk DPRD kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah guna ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili Sekretaris Daerah Dr.Novalina menilai rapat paripurna tersebut memiliki makna strategis karena menandai berakhirnya Masa Persidangan II sekaligus menjadi awal pelaksanaan agenda-agenda penting pada Masa Persidangan III Tahun Kedua DPRD Sulawesi Tengah Masa Jabatan 2024 - 2029.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, lanjutnya, memberikan apresiasi atas kemitraan yang selama ini terjalin dengan DPRD. Hubungan yang konstruktif antara lembaga legislatif dan eksekutif dinilai menjadi modal penting dalam mendorong percepatan pembangunan daerah serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dengan semangat Sulteng Nambaso, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperkuat kolaborasi dan menghadirkan karya serta inovasi terbaik guna mendukung terwujudnya Sulawesi Tengah yang maju, berdaya saing, dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....