Wujudkan Lapas Bersinar, Lapas Kelas IIA Palu Geledah Kamar Wabin
- 25 Mei 2026 09:50 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Adanya kasus temuan narkoba jenis sabu dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan Bali beberapa waktu lalu, mendorong Direktorat Jendral Pemasyarakatan Republik Indonesia melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di seluruh Lapas dan Rutan se Indonesia dengan melibatkan aparat penegak hukum diantaranya Kepolisian. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada Lapas maupun Rutan melakukan pelanggaran yang sama.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur, Minggu, 24 Mei 2026, mengatakan apa yang dilakukan pihaknya saat ini merupakan tindaklanjut dari arahan Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan komitmen seluruh petugas agar menjalankan tugas dengan baik dan bebas dari pelanggaran. Diakui dari hasil penggeledahan masih ditemukan sejumlah barang yang dilarang, diantaranya Handphone dan benda tajam berupa pisau.
“Penggeledahan ini adalah kegiatan rutin kami di Lapas Kelas IIA Palu. Inilah komitmen kami untuk pencegahan narkoba yang ada di dalam Lapas. Di mana banyak isu-isu tentang narkoba ya khususnya di daerah-daerah lain tetapi kita di Lapas Kelas II Palu tetap berkomitmen bagaimana mencegah peredaran narkoba di dalam lapas dan alhamdulillah kami menggandeng teman-teman APH. Hasil penggeledahan kita amankan Tiga biji HP dengan senjata tajam seperti paku, sendok, dan lainnya,” jelasnya.
Sementara terkait dengan penyebab masih adanya sejumlah barang larangan masuk dapat masuk ke dalam Lapas, Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur meyakini barang tersebut tidak masuk melalui pintu masuk mengingat petugas melakukan pemeriksaan ketat terhadap berbagai barang yang dibawa termasuk pembesuk.
“Ya namanya manusia, mereka tetap berusaha untuk cari-cari kesempatan memasukkan barang yang dilarang ini, mungkin dari keluarga. Tapi kami juga tetap berusaha untuk bagaimana mencari barang-barang yang dilarang di dalam lapas untuk kami amankan, dimana setiap pengeledahan kami lakukan tetap menggandeng teman-teman APH,” ujarnya.

Kegiatan penggeledahan yang dilakukan Minggu malam tersebut, seluruh warga binaan diminta keluar dari dala blok atau kamar. Setelah itu petugas di dampingi Tim Aparat Penegak hukum dari Tim Jaguar Polresta Palu melakukan pemeriksaan disetiap kamar. Pemeriksaan dilakukan dengan membongkar seluruh barang warga binaan mulai dari kasur, tempat pakaian dan perlengkapan mandi. Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang yang dilarang disimpan dalam kamar baik itu Handphone, senjata tajam dan bahkan Narkoba.
“Kami berharap dengan adanya penggeledahan ini warga binaan maupun keluarganya tidak lagi berusaha untuk memasukkan barang yang dilarang. Karena bagaimanapun nanti akan disita, jadi biarkanlah warga binaan ini menjalani masa pembinaannya dengan baik tanpa adanya pelanggaran,” kata Makmur.

Sementara untuk seluruh Petugas, Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur, menghimbau agar menjalankan tugas dengan baik, serta tidak tergiur dengan iming-imingi imbalan menguntungkan untuk meloloskan barang yang dilarang masuk ke dalam Lapas. Ditegaskan menjaga integritas saat bertugas tidak hanya untuk nama baik institusi tetapi juga masa depan petugas serta keluarga. Mengingat bila terlibat dan terbukti melakukan pelanggaran sanksi tegas akan diberikan dimana hukuman maksimal yakni Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Untuk teman-teman petugas saya hanya bisa mengingatkan untuk menjalankan tugas sesuai aturan. Sebisa mungkin jangan melakukan pelanggaran sekecil apapun. Ingat keluarga dan jaga nama baik institusi dimana kita bekerja,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....