Bentuk PPID, Diskominfosantik Palu Gandeng Komisi Informasi

  • 21 Mei 2026 15:13 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kota Palu. Salah satu upayanya melalui audiensi bersama Ketua Komisi Informasi Sulawesi Tengah, Indra Yosvidar pada Selasa, 19 Mei 2026.

Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari upaya Pemerintah Kota Palu dalam membentuk sistem pengelolaan informasi publik yang lebih terstruktur dan profesional.

Pertemuan itu juga dilaksanakan berdasarkan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Audiensi tersebut dilaksanakan guna memperoleh penjelasan dan masukan terkait regulasi, mekanisme, serta substansi penting dalam pembentukan dan pengelolaan PPID di lingkungan perangkat daerah.

Melalui konsultasi ini, diharapkan proses pembentukan PPID di Kota Palu dapat berjalan secara optimal dan memiliki landasan yang kuat dalam pelaksanaannya. Pembentukan PPID Kota Palu sebagai upaya dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara terbuka, cepat, tepat, dan akuntabel.

"Pertemuan ini menjadi sarana mempererat sinergi antara Pemerintah Kota Palu dengan Komisi Informasi Sulawesi Tengah dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan informasi publik di daerah," ucap Chandra, Perwakilan Diskominfosantik Kota Palu.

Komisi Informasi sebagai lembaga independen yang bertugas menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, diharapkan dapat memberikan pendampingan serta penguatan pemahaman kepada perangkat daerah terkait pentingnya pengelolaan informasi dan dokumentasi secara profesional. Pemerintah Kota Palu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transformasi tata kelola pemerintahan yang lebih modern, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Pembentukan PPID menjadi salah satu langkah nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi sebagai hak masyarakat sekaligus bentuk akuntabilitas pemerintah kepada publik. Dengan adanya PPID yang berfungsi secara optimal, masyarakat nantinya diharapkan dapat lebih mudah memperoleh informasi publik yang dibutuhkan, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan daerah.

Kegiatan koordinasi dan konsultasi ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Palu dalam membangun budaya keterbukaan informasi di seluruh perangkat daerah. Melalui keterbukaan informasi dapat mewujudkan pemerintahan yang informatif, terpercaya, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....