Pemkab Poso Dukung Penegakan Hukum lewat Pemusnahan Barang Bukti Inkracht

  • 21 Mei 2026 00:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Poso - Wakil Bupati Poso, H. Soeharto Kandar menghadiri kegiatan pemusnahan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Poso, Rabu 20 Mei 2026.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum Kejaksaan Negeri Poso terhadap barang bukti tindak pidana yang telah memperoleh putusan hukum tetap dari pengadilan.

Dalam kegiatan itu, Kejaksaan Negeri Poso memusnahkan barang bukti dari 25 perkara pidana hingga 19 Mei 2026. Sebanyak 22 perkara di antaranya merupakan tindak pidana narkotika dan 3 perkara lainnya tindak pidana umum.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,94 gram serta sejumlah barang bukti tindak pidana umum lainnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Poso, Yos Arnold Tarigan, S.H., M.H., M.I.Kom mengatakan pemusnahan barang bukti bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti, khususnya narkotika yang dapat merusak generasi muda.

Turut hadir unsur Forkopimda Kabupaten Poso, jajaran Kejaksaan Negeri Poso, TNI-Polri, Kepala BNN Kabupaten Poso, Kepala Rutan Poso, insan pers, serta tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati Poso menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Poso atas konsistensinya dalam menegakkan supremasi hukum di wilayah Kabupaten Poso.

“Pemusnahan barang rampasan ini menjadi bukti nyata sinergi antar lembaga penegak hukum dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel,” ujar Soeharto Kandar.

Pemerintah Kabupaten Poso, lanjutnya, terus mendukung langkah aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk tindak pidana, khususnya narkotika, demi menciptakan daerah yang aman, maju, dan berdaya saing.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....