Pemkab Poso Dorong Penyelesaian Adil Sengketa Lahan Bank Tanah

  • 21 Mei 2026 00:00 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Poso - Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang bersama Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI di Jakarta, Selasa 19 Mei 2026

Rapat tersebut melibatkan Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Poso, DPRD, serta perwakilan masyarakat terdampak dari lima desa di kawasan Lembah Pekurehua.

Pembahasan difokuskan pada Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Bank Tanah seluas sekitar 6.648 hektare yang dinilai tumpang tindih dengan wilayah permukiman dan aktivitas masyarakat di Desa Watutau, Maholo, Alitupu, Kalimago, dan Winowanga.

Dalam forum tersebut, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah menyampaikan perlunya enclave atau pelepasan lahan secara menyeluruh guna melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan ekologis kawasan.

Bupati Poso, dr. Verna G.M. Inkiriwang menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Poso berkomitmen memperjuangkan kepentingan masyarakat dalam penyelesaian persoalan agraria tersebut.

“Kami hadir untuk memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan hak atas tanah yang selama ini telah mereka tempati dan kelola. Pemerintah Kabupaten Poso berharap penyelesaian persoalan ini dapat dilakukan secara bijaksana dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Verna.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta Kementerian ATR/BPN RI, Badan Bank Tanah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Poso melakukan perbaikan lokasi dan luas HPL sebelum pelaksanaan program reforma agraria direalisasikan.

Selain itu, Komisi II DPR RI juga meminta peninjauan ulang terhadap realisasi HPL Badan Bank Tanah agar pelaksanaannya berjalan adil dan tidak merugikan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....