Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kejari Sigi
- 19 Mei 2026 10:52 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Sigi - Tingkatkan kepatuhan badan usaha terhadap kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Ahmad Sadly Mansur selaku Petugas Pemeriksa Cabang (PPC) BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah bersama Pragesta Sudarso selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Sigi, Senin, 18 Mei 2026, melaksanakan kegiatan pemanggilan terhadap Pemberi Kerja/Badan Usaha yang mengalami penunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Pragesta Sudarso mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah strategis BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Negeri Sigi dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap amanat peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja.
Selain sebagai bentuk pengawasan dan penegakan kepatuhan, kegiatan ini juga menjadi sarana pembinaan serta edukasi kepada badan usaha agar lebih memahami pentingnya perlindungan tenaga kerja secara menyeluruh. Dalam pelaksanaan kegiatan, pihak perusahaan yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan terbuka selama proses klarifikasi serta pembahasan terkait kewajiban pembayaran iuran.
Pada kesempatan tersebut, Pragesta Sudarso bersama Ahmad Sadly Mansur tidak hanya membahas aspek pematuhan kepesertaan dan penyelesaian tunggakan iuran, tetapi juga memberikan edukasi secara langsung mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan maupun tenaga kerja.
“Edukasi yang kami berikan meliputi pentingnya perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), serta Jaminan Pensiun (JP),” jelas Pragesta.
Dijelaskan kepesertaan aktif dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya menjadi kewajiban perusahaan sesuai regulasi, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab sosial perusahaan dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para pekerja. Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, pekerja dapat memperoleh perlindungan ketika mengalami risiko kerja maupun jaminan keberlangsungan ekonomi di masa depan.
“Sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Negeri Sigi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran serta kepatuhan badan usaha dalam memenuhi kewajibannya,” ujarnya
Keduanya berharap melalui pendekatan yang humanis, edukatif, dan kolaboratif, diharapkan seluruh perusahaan dapat semakin memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menciptakan hubungan industrial yang sehat dan berkelanjutan. Kegiatan ini juga menjadi bentuk nyata komitmen bersama antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Sigi dalam mendukung perlindungan hak-hak pekerja serta memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Sulawesi Tengah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....