Pos Balai Pemasyarakatan Perkuat Layanan Pemasyarakatan di Poso

  • 09 Mei 2026 07:53 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Poso – Pemerintah Kabupaten Poso menyerahkan dokumen pinjam pakai gedung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah dalam rangka peresmian Gedung Pos Balai Pemasyarakatan (Bapas) Poso di Jalan Pulau Seram, Kamis, 7 Mei 2026. Langkah ini menjadi bentuk dukungan daerah terhadap penguatan layanan hukum dan pemasyarakatan yang lebih dekat dengan masyarakat.

Peresmian Gedung Pos Bapas Poso dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah yang diwakili Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulteng, Feri Hermawan A.Md.IP., S.Pd. Kegiatan tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Bupati Poso yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Poso, Alfret Suangga, S.T., M.Si, menyampaikan apresiasi atas hadirnya Pos Bapas di Kabupaten Poso. Menurutnya, keberadaan Pos Bapas merupakan langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan hukum dan pembimbingan kemasyarakatan kepada masyarakat.

“Kehadiran Pos Bapas ini menjadi langkah nyata dalam memperkuat pelayanan hukum yang lebih mudah dijangkau masyarakat, sekaligus mendukung proses pembinaan dan reintegrasi sosial warga binaan,” ujarnya saat membacakan sambutan tertulis Bupati Poso.

Ia menegaskan, dukungan pemerintah daerah melalui penyerahan gedung pinjam pakai merupakan komitmen nyata dalam menghadirkan fasilitas pelayanan publik yang bermanfaat bagi masyarakat luas. Pemerintah daerah berharap gedung tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal sebagai pusat pembimbingan dan pengawasan klien pemasyarakatan agar mampu kembali menjadi pribadi yang produktif di tengah masyarakat.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembimbingan Kemasyarakatan Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah, Feri Hermawan, menilai peresmian Pos Bapas Poso menjadi momentum penting dalam membangun sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan sosial.

“Pemasyarakatan yang kita bangun harus mampu memberikan solusi bagi masyarakat, tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pembimbingan dan reintegrasi sosial,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pelayanan yang amanah, santun, dan berintegritas, sejalan dengan arah kebijakan hukum nasional melalui pembaruan KUHP dan KUHAP. Selain itu, penguatan sinergi dengan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas) serta pendampingan sistem peradilan pidana anak menjadi fokus utama pemasyarakatan ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....