Resahkan Warga, Dishub Kota Palu Tertibkan Juru Parkir Liar
- 08 Mei 2026 15:54 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu melakukan penertiban terhadap aktivitas juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat di sejumlah titik keramaian pada Jumat, 8 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan warga terkait pungutan parkir yang tidak resmi dan mengganggu kenyamanan.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Palu, Daniel, menyampaikan bahwa tindakan tegas terus dilaksanakan di lapangan guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi pengguna jasa parkir.
“Tim Satgas Dishub bersama Satpol PP Trantibum dan pihak terkait lainnya rutin turun ke lapangan untuk melaksanakan penertiban juru parkir liar,” ujar Daniel.
Menurutnya, operasi penertiban yang digelar secara intensif tersebut telah berhasil menjaring banyak juru parkir liar. Para pelaku langsung ditindak tegas di tempat sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika kedapatan berulang, maka bisa diproses secara pidana,” ucapnya.
Daniel menambahkan, penertiban ini merupakan komitmen Pemkot Palu dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menata sistem perparkiran agar lebih tertib dan tidak membebani warga. Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik parkir liar.
“Harapannya masyarakat bisa melaporkan langsung lewat nomor aduan Satgas Parkir Liar Dishub Kota Palu di nomor 0813-5559-1719. Laporan akan segera kami tindaklanjuti,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....