Ikrar Pemasyarakatan, Rutan Donggala Komitmen Wujudkan Bebas Halinar
- 08 Mei 2026 14:11 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Donggala memperkuat komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, pungutan liar (halinar), dan praktik penipuan di lingkungan pemasyarakatan. Komitmen tersebut ditandai dengan pengucapan ikrar pemasyarakatan oleh seluruh jajaran pegawai Rutan Donggala, pada Jumat, 8 Mei 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Rutan Donggala, Kelurahan Ganti, Kabupaten Donggala itu dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Donggala Rusli Suryadi. Pengucapan ikrar dilakukan sebagai bentuk penegasan integritas jajaran pemasyarakatan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam rutan.
Dalam sambutannya, Rusli menegaskan bahwa pengucapan ikrar tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen dan janji seluruh jajaran kepada negara dan masyarakat untuk mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih.
“Halinar ini adalah penyakit yang sangat berkaitan. Karena tidak ada penipuan dibalik jeruji jika tidak ada handphone ilegal, tidak ada peredaran narkoba yang mulus jika tidak dibarengi dengan praktik pungli dan penyalahgunaan wewenang,” kata Rusli.
Menurut dia, memutus praktik halinar sama halnya dengan memutus tindak kejahatan dan praktik ilegal di dalam rutan. Olehnya, seluruh petugas diminta memperkuat pengawasan dan tidak terlibat dalam praktik yang mencoreng nama institusi.

“Pakaian dinas yang saudara perkenakan adalah simbol kehormatan dan amanah dari negara. Jangan pernah gadaikan integritas dan harga diri saudara-saudara hanya demi kepentingan sesaat,” ujarnya menegaskan.
Rutan Donggala, kata dia, sejauh ini terus melakukan pelbagai upaya untuk memberantas halinar, di antaranya melalui penggeledahan rutin maupun insidentil di blok hunian warga binaan serta pelaksanaan tes urine bagi petugas dan warga binaan.
“Dalam upaya melawan halinar, Rutan Donggala tidak tinggal diam. Kita juga telah dan akan terus menjalankan berbagai program dan langkah nyata. Di antaranya melakukan penggeledahan blok hunian secara rutin maupun insidentil, baik di lingkungan internal maupun melibatkan pihak aparat penegak hukum,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jajaran agar selalu mawas diri dan menjaga marwah institusi. Menurutnya, apabila ditemukan satu petugas yang lengah atau terlibat dalam praktik halinar, maka sistem keamanan yang telah dibangun dapat runtuh.
“Saya tegaskan kembali tidak ada toleransi atau zero tolerance bagi siapapun, baik warga binaan maupun petugas yang kedapatan mendukung, memfasilitasi, atau terlibat dalam peredaran halinar di Rutan Donggala,” tutur Rusli.
Usai pengucapan ikrar, kegiatan dilanjutkan dengan penyuluhan bahaya narkoba yang disampaikan langsung oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Donggala Khrisna Anggara. Dalam kesempatan itu, ia mengapresiasi komitmen Rutan Donggala dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di lingkungan pemasyarakatan.

Khrisna mengatakan, selama ini BNNK Donggala bersama Rutan Donggala telah menjalin kerja sama dalam pelaksanaan program rehabilitasi bagi warga binaan yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, kegiatan penyuluhan tersebut juga menjadi bagian dari langkah pencegahan yang penting dilakukan secara berkelanjutan.
“Kalau kita berbicara kegiatan pada hari ini, nah ini adalah sebagai salah satu upaya pencegahan yang diinisiasi oleh pihak rutan. Dan juga tentunya nanti kegiatan lainnya insyaallah kami dari BNNK Donggala siap untuk memberikan kontribusi,” ujarnya.
Sebagai bentuk nyata komitmen mewujudkan lingkungan yang bersih dari halinar, kegiatan kemudian ditutup dengan pelaksanaan tes urine terhadap seluruh pegawai dan warga binaan Rutan Donggala. Tes tersebut dilakukan untuk memastikan lingkungan rutan tetap aman, bersih, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....