Kanwil Ditjenpas Sulteng Musnahkan Barang Terlarang Milik Wabin
- 07 Mei 2026 11:03 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Usai melakukan penandatangan ikrar bahwa seluruh Lapas dan Rutan Bebas Narkoba, Handphone dan Pungutan Liar bulan April lalu, Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan buktikan komitmennya melalui pemusnahan barang hasil penggeledahan di Lapas dan Rutan se-Sulawesi Tengah. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan, Kamis, 07 Mei 2026, mengatakan barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil sitaan petugas saat melakukan penggeledahan dikamar setiap warga binaan selama Januari hingga April 2026. Diakui jumlah ini mengalami penurunan bila dibandingkan tahun sebelumnya yakni dari 194 handphone menjadi 146.
“Hasil penggeledahan pada periode ini adalah menurun dari hasil penggeledahan pada Juni-Desember 2025 sebanyak 0,75%. Turunnya saat pada tahun kemarin, periode kemarin adalah 194 Handphone, 75 charger dan 35 headset, empat kali penggagalan upaya penindakan narkotika,” jelasnya.

Ditegaskan kegiatan penggeledahan dan pemeriksaan setiap kamar warga binaan tetap akan dilakukan guna menjamin tidak ada pelanggaran selama masa pembinaan di Lapas dan Rutan.
“Kegiatan ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Satker Wilayah Sulawesi Tengah. Penggeledahan yang dilakukan secara rutin maupun insidentil adalah langkah nyata konkrit kami dalam deteksi dini terhadap gangguan keamanan, terkait upaya pengedahan terhadap peredaran barang-barang terlarang,” tegasnya.
Selain melakukan penggeledahan, diakui pihaknya juga tes urin bekerjasama dengan berbagai pihak diantaranya BNNP, serta aparat tenaga hukum lainnya untuk memastikan selain warga binaan, petugas Lapas dan Rutan juga bebas narkoba.

Pada kesempatan yang sama Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah Brigjen Polisi Ferdinan menambahkan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah masih sangat tinggi, hal ini terbukti dengan masih adanya pelaku yang diamankan. Selain itu masih adanya upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas dan Rutan diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara Kanwil Ditjen Pemasyarakatan dengan BNNP Sulteng, mengingat memberantas narkoba membutuhkan keterlibatan semua pihak.
“Seperti Kakanwil Ditjenpas yang sangat komitmen untuk memberantas peredaran narkoba ataupun kejahatan yang terjadi di Lapas. Kami juga berkomitmen untuk benar-benar membuat Sulawesi Tengah ini bersih dari narkoba. Mudah-mudahan dengan berkolaborasi semua pihak Sulteng bisa BERSINAR (Bersih dari Narkoba),” ujarnya.

Selain melakukan pemusnahaan barang hasil pengeledahan dengan membakar Handphone, carger, senjata tajam yang dimodifikasi, serta sejumlah barang terlarang lainnya. Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulawesi Tengah juga melakukan pembacaan Ikrar Gerakan Zero Tolerance Bebas Narkoba, Handphone dan Pungutan Liar disaksikan Aparat Penegak Hukum baik dari BNNP maupun Kepolisian. Serta memberikan penghargaan bagi petugas Lapas Ampana yang berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam Lapas.

Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....