Empat Jalur Penerimaan Siswa Baru di Kota Palu Diperketat
- 02 Mei 2026 12:26 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu menetapkan aturan ketat dalam sistem penerimaan siswa baru untuk tahun ajaran mendatang. Kebijakan ini menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan dengan tetap mengacu pada empat jalur utama, yakni jalur prestasi, afirmasi, domisili, dan mutasi.
Pada jalur prestasi, penilaian kini lebih difokuskan pada hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dengan bobot sebesar 70 persen, sementara nilai rapor hanya menyumbang 30 persen. Selain itu, prestasi non-akademik juga tetap mendapat pengakuan, seperti kejuaraan dalam ajang FLS2N, FLS3N, dan O2SN, dengan ketentuan minimal tingkat kota dan sistem penilaian berbasis poin.
Untuk jalur afirmasi, pemerintah memberikan prioritas kepada masyarakat kurang mampu, korban bencana alam, serta siswa berkebutuhan khusus. Sementara jalur domisili akan menggunakan sistem online berbasis titik koordinat, guna memastikan siswa dapat bersekolah di lokasi terdekat dari tempat tinggalnya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Hardi,S,Ps.,M,Pd. menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjamin keadilan dan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Kota Palu.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi penumpukan siswa di sekolah tertentu. Semua sekolah harus menjadi pilihan yang setara. Dengan sistem berbasis domisili dan penguatan jalur prestasi, kami berharap kualitas pendidikan di Kota Palu semakin merata,” ujarnya, saat dialog diprogram Kataua Ntodea pada tanggal 2 Mei 2026 tepat di Hari pendidikan Nasional
Ia juga menambahkan bahwa sistem online berbasis titik koordinat menjadi langkah strategis untuk meminimalisir praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa baru.
“Kami mengedepankan transparansi dan akuntabilitas. Sistem ini dirancang agar objektif, sehingga masyarakat bisa merasakan proses seleksi yang adil dan terbuka,” tambahnya.
Adapun jalur mutasi diperuntukkan bagi siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, baik sebagai aparatur negara maupun pekerja swasta, termasuk masyarakat yang berpindah domisili karena alasan usaha atau perdagangan, dengan syarat dokumen mutasi yang sah.
Dinas Pendidikan juga membatasi kapasitas penerimaan siswa secara ketat, yakni maksimal 11 ruang kelas untuk setiap SMP dengan jumlah siswa sebanyak 32 orang per rombongan belajar. Sistem zonasi berbasis titik koordinat akan menjadi penentu utama dalam proses seleksi, sekaligus menghilangkan stigma sekolah favorit.
Jika kuota di sekolah tujuan telah terpenuhi, siswa akan dialihkan ke sekolah lain yang masih memiliki daya tampung, seperti SMP Negeri 1 Palu atau SMP Negeri 9 Palu, sehingga distribusi siswa menjadi lebih merata di seluruh sekolah.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan klasik dalam penerimaan siswa baru, seperti kepadatan di sekolah unggulan dan ketimpangan kualitas pendidikan, sekaligus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh peserta didik di Kota Palu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....