Pemkot Perluas Sosialisasi kebersihan Lingkungan, RRI Palu Jadi Mitra Strategis
- 01 Mei 2026 14:34 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Kota Palu melakukan kunjungan ke RRI Palu dalam rangka menyosialisasikan Surat Edaran Wali Kota Palu tentang kepedulian lingkungan, Kamis, 30 April 2026.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid Nomor 17/500.9.14.2/IV/KADIS DLH Tahun 2026, yang bertujuan mendorong terwujudnya Kota Palu yang bersih, indah, nyaman, dan sehat melalui dukungan peran strategis media massa.
Dalam pelaksanaannya, Diskominfosantik membagi lima tim untuk menyasar sejumlah media di Kota Palu. Kepala Diskominfosantik, Muhammad Akhir Armansyah memimpin kunjungan ke TVRI Sulawesi Tengah, sementara tim lainnya mengunjungi Harian Mercusuar, RRI Palu, Radar Sulteng, dan Radio Nebula.
Kunjungan ke RRI Palu diisi dengan diskusi terkait kondisi kebersihan lingkungan, khususnya di area perkantoran. Kepala LPP RRI Palu, Agustini, mengungkapkan bahwa keterbatasan tenaga kebersihan masih menjadi tantangan dalam menjaga area yang cukup luas.
“Memang kami masih kekurangan tenaga untuk menangani area yang luas, tetapi sejauh ini kebersihan tetap kami selalu upayakan secara maksimal untuk membersihkan seluruh area sesuai dengan instruksi surat edaran,” ujarnya.
Selain itu, persoalan jadwal pengangkutan sampah juga menjadi perhatian. Ia menekankan perlunya kejelasan mekanisme layanan, termasuk jalur pelaporan jika terjadi kendala di lapangan.
“Kalau sampah tidak terangkut sesuai jadwal, harus jelas ke mana kita melapor. Ini penting untuk disosialisasikan,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, staf Diskominfo Palu, Jupri, menjelaskan bahwa edaran tersebut mewajibkan seluruh lapisan masyarakat, baik rumah tangga, pelaku usaha, perkantoran, maupun pengelola fasilitas umum untuk menjaga kebersihan lingkungan masing-masing. Hal ini mencakup pembersihan pekarangan, drainase, serta memastikan tidak ada sampah liar maupun genangan air.
Pemerintah Kota Palu juga menetapkan jadwal pembuangan sampah, yakni pukul 16.00–17.00 WITA untuk rumah tangga, serta pukul 18.00–24.00 WITA bagi pelaku usaha dan perkantoran. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp2.000.000.
Melalui kolaborasi dengan media, khususnya RRI Palu, Pemerintah Kota Palu berharap informasi terkait kebersihan lingkungan dapat tersampaikan secara luas dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mewujudkan kota yang bersih dan sehat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....