Kejaksaan Edukasi Publik Soal Pidana Sanksi Sosial

  • 01 Mei 2026 06:31 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kejaksaan melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia Palu pada Kamis, 30 April 2026, terus menggencarkan edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya terkait penerapan pidana sanksi sosial dalam sistem hukum terbaru di Indonesia.

Dialog yang digelar Cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Tompe ini mengangkat tema peran jaksa dalam implementasi sanksi sosial sebagai bagian dari pembaruan hukum pidana nasional.

Narasumber Ahmad Faiz Alamsyah menjelaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan penting dalam menentukan arah penuntutan, termasuk mendorong penerapan keadilan restoratif.

“Jaksa memiliki peran strategis dalam menilai apakah suatu perkara lebih tepat diselesaikan dengan pidana penjara atau melalui sanksi sosial yang lebih proporsional,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tidak semua perkara dapat dikenakan sanksi sosial, karena tetap ada kriteria dan batasan yang diatur dalam hukum.

Di sisi lain, Gusti Stania Permana menyoroti pentingnya peran intelijen kejaksaan dalam membangun pemahaman publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan tersebut.

“Masih ada anggapan di masyarakat bahwa pelaku tindak pidana harus selalu dipenjara. Padahal, hukum saat ini juga mengedepankan aspek pemulihan dan kemanfaatan sosial,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa Kejaksaan terus melakukan sosialisasi melalui siaran radio agar masyarakat dapat menerima pendekatan hukum yang lebih humanis tanpa mengurangi rasa keadilan.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan berharap tercipta kesadaran kolektif bahwa penerapan sanksi sosial merupakan bagian dari upaya mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....