Polresta Palu Ungkap Kasus Narkoba di Tatanga, Amankan Satu Orang

  • 25 Apr 2026 15:20 WIB
  •  Palu
Poin Utama
  • Polresta Palu Ungkap Kasus Narkoba di Tatanga
  • komitmen dalam memberantas peredaran narkotika
  • petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AN
  • di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat, 24 April 2026
  • terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus sabu di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Jumat, 24 April 2026, sekitar pukul 16.30 WITA. Hal ini sejalan dengan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial AN. Ia ditangkap di kawasan Jalan Tagari Lonjo, Kelurahan Duyu, berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tim Satresnarkoba.

Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, mengungkapkan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam merespons laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di lokasi,” ujar Usman mewakili Kapolresta Palu, Kombes Pol. Hari Rosena.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa dua paket yang diduga sabu dengan berat bruto 0,716 gram. Termasuk satu kotak rokok, satu kaca pireks berisi sabu, satu alat hisap, serta satu unit telepon genggam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di Kota Palu. Usman menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami akan terus memburu jaringan peredaran narkotika hingga ke akarnya dan tidak memberi celah bagi pelaku di Kota Palu,” ucapnya.

Usman juga mengimbau masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika.

“Informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” kata Usman.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. (KA)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....