Kota Palu Bersiap Jadi Percontohan Kota Wakaf
- 24 Apr 2026 18:01 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Upaya penguatan legalitas aset keagamaan di Kota Palu terus menunjukkan progres positif. Hal ini ditandai dengan penyerahan sertifikat tanah wakaf oleh Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Palu, Kamis, 23 April 2026 di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palu.
Sertifikat tersebut diterima oleh Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Palu, Burhan Munawir, dalam rangkaian kunjungan kerja Komisi II DPR RI yang turut menyoroti pentingnya pengamanan aset umat melalui kepastian hukum.
Burhan Munawir mengapresiasi langkah cepat BPN dalam menerbitkan sertifikat tanah wakaf. Menurutnya, legalisasi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi menjadi fondasi penting dalam menjamin kenyamanan masyarakat dalam beribadah serta pengelolaan fasilitas sosial keagamaan.
Ia mengungkapkan, sepanjang April 2026, Kemenag Kota Palu telah menerima tiga sertifikat tanah wakaf, masing-masing untuk Masjid Al Munawarah di Palu Timur, Masjid Yayasan Cahaya Sunnah di Mantikulore, dan Masjid Yayasan Al Barokah di Ulujadi.
Selain itu, saat ini masih terdapat 17 titik tanah wakaf yang tengah dalam proses pemberkasan di BPN dan ditargetkan segera rampung dalam waktu dekat.
“Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang tersertifikasi, kami optimistis Kota Palu dapat menjadi kota wakaf, bahkan menjadi role model di Sulawesi Tengah,” ujar Burhan.
Ia menambahkan, sinergi antara Kementerian Agama, pemerintah daerah, dan BPN menjadi kunci dalam mempercepat legalisasi aset keagamaan sekaligus memperkuat tata kelola wakaf yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Melalui langkah tersebut, Kota Palu dinilai semakin siap menuju percontohan kota wakaf, seiring meningkatnya kepastian hukum dan pengelolaan aset umat yang lebih terstruktur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....