Kemenkum Sulteng dan BP3MI Perluas Akses Hukum Pekerja Migran

  • 23 Apr 2026 13:21 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kanwil Kemenkum Sulteng memperkuat sinergi lintas sektor dalam menghadirkan layanan hukum yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Langkah strategis ini diwujudkan melalui kolaborasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) bersama BP3MI Sulawesi Tengah di Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Senin 20 April 2026.

Pertemuan tersebut membahas penjajakan kerja sama dalam upaya penguatan pelindungan pekerja migran di daerah melalui optimalisasi layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Kunjungan BP3MI diterima langsung oleh jajaran Kanwil Kemenkum Sulteng sebagai bentuk sinergi antarlembaga dalam mendukung tugas dan fungsi pelindungan hukum bagi warga negara.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa Posbankum memiliki peran penting sebagai garda terdepan akses keadilan. Keberadaan layanan ini diharapkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat, termasuk pekerja migran.

“Pekerja migran adalah warga negara yang harus mendapat perhatian penuh, terutama dalam aspek pelindungan hukum. Melalui Posbankum, kami ingin memastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar, pendampingan yang tepat, serta akses layanan hukum yang mudah dijangkau,” ujar Rakhmat Renaldy.

Dalam pertemuan ini, kedua instansi membahas pemanfaatan Posbankum sebagai sarana pemberian informasi, konsultasi, dan edukasi hukum terkait peraturan mengenai pekerja migran. Layanan ini bertujuan meningkatkan pemahaman calon pekerja migran mengenai prosedur penempatan, hak dan kewajiban, serta mekanisme perlindungan hukum yang tersedia secara resmi.

Rencana pelaksanaan penyuluhan hukum juga akan menyasar wilayah-wilayah yang menjadi kantong pekerja migran di Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan tersebut, paralegal Posbankum akan dilibatkan bersama narasumber dari BP3MI untuk memberikan edukasi mendalam mengenai pencegahan praktik penempatan ilegal.

Rakhmat Renaldy menilai kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam mencegah persoalan hukum yang kerap dialami pekerja migran akibat kurangnya pemahaman prosedur. Penguatan literasi hukum di tingkat dasar menjadi kunci utama untuk meminimalisir risiko eksploitasi yang dialami oleh masyarakat saat bekerja di luar negeri.

“Pencegahan harus dimulai dari edukasi. Ketika masyarakat memahami prosedur yang benar dan mengetahui hak-haknya, maka risiko eksploitasi maupun penempatan ilegal dapat ditekan secara signifikan,” lanjutnya.

Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk terus memperluas jangkauan layanan Posbankum agar manfaatnya semakin dirasakan oleh masyarakat di berbagai daerah. Pertemuan ini diharapkan dapat menghadirkan sistem pelindungan pekerja migran yang semakin kuat, terpadu, dan berbasis pelayanan hukum yang mudah diakses masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....