Polres Banggai Amankan Empat Pelaku, Sita 1,1 Kg Sabu dari Jaringan Peredaran

  • 23 Apr 2026 10:40 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Banggai - Satuan Reserse Narkoba Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap empat terduga pelaku serta menyita barang bukti sabu seberat 1.129 gram atau sekitar 1,1 kilogram, Rabu,22 April 2026 dini hari.

Kapolres Banggai Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba Hasanuddin Hamid membenarkan penangkapan tersebut.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MB (50), RS (39), dan RM (36) yang merupakan warga Kecamatan Bualemo, serta AP (42) warga Kecamatan Luwuk Selatan.

“Mereka kami amankan di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Pagimana, dengan barang bukti 20 ball berisi sabu seberat 1.129 gram,” ujar AKP Hasanuddin Hamid.

Dari hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap (bong), satu pack plastik bening, empat unit telepon genggam, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.

Saat ini, seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.

Polres Banggai mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menekan peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....