Bapenda Palu Targetkan 800 Tapping Box Terpasang di 2026 untuk Awasi Pajak Usaha

  • 22 Apr 2026 12:18 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu menargetkan pemasangan sekitar 800 unit tapping box pada tahun 2026 sebagai langkah memperkuat pengawasan pajak dari sektor usaha berbasis self assessment.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan transparansi pelaporan omzet wajib pajak, khususnya pada sektor restoran, hotel, dan parkir.

Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Bapenda Palu, Sahdin menjelaskan, pemasangan tapping box bertujuan untuk memantau secara langsung transaksi usaha sehingga pemerintah dapat membandingkan antara laporan wajib pajak dan data riil di lapangan.

“Target kami tahun ini sekitar 800-an unit harus terpasang. Sebelumnya sudah dipasang 50 unit, kemudian bertambah 200 unit, dan akan terus ditingkatkan,” jelasnya pada Senin, 20 April 2026.

Ia menambahkan, sistem ini memungkinkan Bapenda memonitor pergerakan omzet harian pelaku usaha secara real time melalui sistem terintegrasi. Pemasangan tapping box tidak hanya dilakukan pada usaha besar, tetapi juga mencakup seluruh objek pajak yang menghitung sendiri kewajibannya, termasuk parkir dan usaha jasa lainnya.

Dalam pelaksanaannya, Bapenda menerapkan tiga skema pemasangan, yakni penggunaan alat khusus bagi usaha yang belum memiliki sistem kasir, integrasi perangkat tambahan untuk usaha semi-digital, serta sinkronisasi aplikasi bagi usaha yang telah menggunakan sistem digital.

“Kalau sudah pakai aplikasi, kami cukup minta akses. Tapi kalau belum, kami fasilitasi alat seperti online POS agar semua transaksi tetap tercatat,” ujarnya.

Dengan sistem tersebut, potensi selisih antara laporan dan omzet riil dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Bapenda juga menegaskan bahwa data yang masuk bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan serta optimalisasi pendapatan daerah. Selain itu, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang menolak pemasangan tapping box, sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Palu Nomor 44 Tahun 2024.

Sanksi tersebut dapat berupa penutupan sementara hingga pencabutan izin usaha bagi yang tidak kooperatif. Melalui langkah ini, Pemerintah Kota Palu optimistis pengawasan pajak daerah akan semakin akurat, transparan, dan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah secara signifikan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....