Polresta Palu Ungkap Kasus Narkoba, Amankan Dua Perempuan
- 21 Apr 2026 15:24 WIB
- Palu
Poin Utama
- Polresta Palu Ungkap Kasus Narkoba
- Kasus ini melibatkan dua perempuan
- Di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Senin, 20 April 2026
- menerima informasi dari masyarakat
- pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kasus ini melibatkan dua perempuan di wilayah Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 14.00 WITA.
Pengungkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Informasi (LI) Nomor: R/35/IV/2026, setelah tim lidik menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial I.D.L. (44) dan R.O. (24), di Jalan Al Jihad, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas menemukan barang bukti empat paket yang diduga sabu dengan berat bruto 1,108 gram. Selain itu, ditemukan juga alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pireks, satu kotak plastik bening, serta dua unit telepon genggam.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Palu Kompol Usman, menyebut pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Palu, khususnya berdasarkan informasi yang diberikan oleh masyarakat,” ujar Usman.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus mendalami asal barang tersebut dan melakukan pengembangan, demi mengungkap pemasok serta jaringan di atasnya,” katanya.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 609 ayat (1) huruf A KUHP Nasional. (KA)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....