Kanwil Ditjenpas Sulteng Teken Ikrar Bebas Narkoba, Handphone dan Pungutan Liar
- 20 Apr 2026 12:44 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Masih adanya upaya sejumlah pihak dalam menyelundupkan narkoba dan sejumlah barang terlarang ke dalam Lapas, dan Rutan menjadi tantangan seluruh Unit Pelaksana Tugas (UPT) dalam mewujudkan pelayanan berintegritas. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan, Senin, 20 April 2026, usai memimpin upacara Ikrar Gerakan Zero Tolerance di Lapas Kelas IIA Palu mengatakan, pengucapan dan penandatangan Ikrar Gerakan Tidak ada Toleransi terhadap peredaran Narkoba, Handphone dan Pungutan liar dalam lingkup Lapas, Rutan, Bapas dan Rupbasan merupakan penguatan dari apa yang selama ini telah dilakukan pihaknya. Ditambahkan dengan adanya ikrar ini, selain semakin meneguhkan prinsip dan komitmen petugas juga dapat membangun kesadaran masyarakat agar tidak berupaya melakukan pelanggaran.
“Kami sebenarnya melakukan ikrar ini sebagai bagian arahan dari pimpinan yang mana sudah kami lakukan, tapi kami mengingatkan kembali kepada teman-teman kami, para petugas semua, tidak ada permainan handphone ilegal dan peredaran narkoba. Ini bentuk pencegahan keberadaan pemasyarakatan yang bersih. Untuk itulah kami ikrarkan supaya mereka juga ingat punya rem, punya eh kemauan dan semangat untuk mencegah peredaran narkoba, peredaran handphone yang terlarang, serta pelayanan yang baik bersih, tidak ada pungli,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Lapas Kelas IIA Palu Makmur menegaskan pihaknya siap tidak hanya sekedar menandatangani ikrar tetapi juga siap menerapkannya saat bertugas. Diakui hingga saat ini pihaknya tidak menemukan pelanggaran terkait upaya penyelundupan Narkoba dilingkup Lapas, namun hal ini dipastikan tidak akan mengendorkan semangat petugas dalam melakukan pengamanan dan pengawasan.
“Kami tetap berkomitmen ya yang mengingatkan kembali bahwa apa yang kami laksanakan pada hari ini. Inilah komitmen kami dan tidak ada lagi petugas untuk mempermain karena sekarang semua sudah berubah dengan ee signifikan dengan adanya ikrar ini ya mudah-mudahan kami lapas kelas dua Palu berkomitmen baik dari pimpinan mau sampai ke bawah,” tegasnya.

Sementara terkait dengan sanksi bagi petugas yang terbukti melakukan pelanggaran, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Provinsi Sulawesi Tengah Bagus Kurniawan menegaskan sanksi tegas berupa pemecatan menjadi hukuman terberat bagi petugas secara institusi dan tentunya proses hukum yang berlaku.
“Kalau kedapatan memang dari dia yang memasukkan akan kami tindaklanjuti sampai dengan pemecatan. Itu perintah Pak Menteri. Terbukti kita PTDH,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....