Polresta Palu Gagalkan Peredaran Sabu Antar Provinsi

  • 20 Apr 2026 09:36 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu lintas provinsi dengan mengamankan seorang pria berinisial E.A.P., Minggu, 19 April 2026.

Penangkapan dilakukan di Jalan Kayumbossi, Desa Kalukubula, Kecamatan Biromaru, Kabupaten Sigi, setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait adanya kiriman mencurigakan melalui jasa angkutan di kawasan Kampung Nelayan, Kota Palu.

Kasat Resnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

“Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 2,559 gram yang disimpan dalam paket kiriman.

Menurutnya, barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat, tepatnya di Kecamatan Tommo.

“Barang tersebut rencananya akan diedarkan ke wilayah Sulawesi Barat. Saat ini pelaku masih kami amankan dan dilakukan pengembangan,” tambahnya.

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa pipa kecil dan kotak teh yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.

Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan lanjutan dan tes urine, serta pengembangan jaringan yang terlibat.

Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” tegas Kompol Usman.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna membantu menekan peredaran narkotika di daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....