Polda Sulteng Usut Dugaan Pemalsuan Dokumen Lahan di Sigi
- 20 Apr 2026 06:51 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tengah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sengketa tanah di Kabupaten Sigi. Perkara ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan manipulasi surat tanah yang terjadi di Jalan Lando, Desa Lolu, Kecamatan Biromaru.
Penyidik menemukan bukti kuat adanya upaya pembuatan dokumen palsu yang digunakan sebagai alat bukti seolah-olah surat tersebut sah secara hukum. Perbuatan para tersangka dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan bagi pihak tertentu.
"Penyidik telah menetapkan tersangka baik dari masyarakat sipil maupun oknum ASN," ucap Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Djoko menegaskan bahwa seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan secara profesional dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penanganan perkara ini menjadi bukti komitmen Polda Sulteng dalam memberantas praktik mafia tanah tanpa pandang bulu di wilayah Sulawesi Tengah.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan akuntabel guna menjunjung tinggi asas keadilan bagi masyarakat yang dirugikan. Masyarakat diimbau untuk mempercayakan penanganan kasus ini kepada penyidik dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tervalidasi kebenarannya.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tentu akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tegas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat dan aparatur sipil negara agar lebih berhati-hati serta jujur dalam pengurusan administrasi hukum. Penegakan hukum yang tegas terhadap pemalsuan dokumen diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga integritas pengurusan surat-surat berharga di masa mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....