Polda Sulteng Amankan Tujuh Alat Berat di Lokasi Tambang Ilegal Parigi Moutong
- 16 Apr 2026 14:26 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Tengah melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong. Dalam operasi yang berlangsung selama dua hari mulai Sabtu 11 dan Minggu 12 April tersebut, petugas berhasil mengamankan tujuh unit alat berat di wilayah Desa Tabolobolo, Kecamatan Ongka Malino.
Penyisiran yang dilakukan oleh Subdit IV Tipidter menyasar sejumlah titik di area perkebunan warga hingga sepanjang aliran sungai setempat. Petugas menemukan alat-alat berat tersebut dalam kondisi terparkir dan ditinggalkan oleh operator maupun pemiliknya di lokasi temuan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan tanpa izin," ujarnya.
Seluruh barang bukti telah dievakuasi pada Minggu dini hari guna memastikan keamanan sebelum dipindahkan ke lokasi penyimpanan yang lebih aman. Polisi juga telah memasang garis polisi di tempat kejadian perkara sebagai bagian dari prosedur penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Aktivitas ini selain melanggar hukum, juga berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan keselamatan," ucapnya.
Kasubdit IV Tipidter, Kompol Karel A. Paeh, menyatakan bahwa berita acara temuan telah ditandatangani dengan disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman intensif guna mengungkap pemilik dari ketujuh alat berat yang disita tersebut.
Operasi pembersihan tambang ilegal ini berakhir dalam kondisi aman dan kondusif pada Minggu petang di bawah pengawalan ketat petugas. Polda Sulawesi Tengah berkomitmen untuk terus memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas di wilayah Parigi Moutong.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....