Tokoh Adat Sulteng Didorong Jadi Juru Damai lewat Jalur Non-Litigasi

  • 15 Apr 2026 11:15 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Pelantikan Forum Komunikasi Pemangku Adat (FKPA) Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Best Western Coco, Selasa 14 April 2026, diharapkan menjadi momentum kebangkitan hukum adat sebagai pilar penjaga stabilitas sosial. Kepala Kanwil KemenkumSulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa FKPA harus berperan lebih dari pelestarian budaya, melainkan menjadi wadah yang menjaga eksistensi hukum adat sebagai sistem nilai yang hidup dan berkembang.

“Hukum adat adalah identitas dan kekuatan sosial masyarakat kita. FKPA harus memastikan nilai-nilai ini tetap terjaga dan dapat menjadi solusi dalam kehidupan bermasyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Hukum adat, menurut Rakhmat Renaldy, memiliki kekuatan sosial yang mampu menjadi solusi alternatif dalam penyelesaian berbagai konflik di tengah masyarakat tanpa harus selalu menempuh jalur peradilan formal. Sebagai Dewan Pembina FKPA, ia mendorong para tokoh adat untuk memperkuat kapasitas mereka sebagai juru damai di tengah masyarakat.

“Peran pemangku adat sebagai non-litigation peacemaker sangat penting. Ini sejalan dengan upaya kita dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan,” tambahnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, turut memberikan dukungan dengan menekankan pentingnya integrasi nilai-nilai adat ke dalam sistem pemerintahan daerah. Menurutnya, kontribusi pemangku adat sangat dibutuhkan untuk memastikan pembangunan di Sulteng tetap berdiri di atas fondasi spiritual dan kearifan lokal yang kuat.

Melalui kehadiran FKPA, diharapkan sistem nilai yang hidup di tengah masyarakat Sulteng ini dapat semakin kuat dan relevan dalam menjawab tantangan sosial. Sinergi antara otoritas hukum nasional dan lembaga adat ini juga diharapkan dapat menciptakan iklim kemasyarakatan yang lebih harmonis dan bermartabat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....