Polda Sulteng Tertibkan Tambang Ilegal tanpa Izin di Parigi Moutong
- 14 Apr 2026 07:28 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah melaksanakan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah wilayah di Kabupaten Parigi Moutong pada Sabtu, 11 April 2026. Penertiban tersebut dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulteng bersama tim gabungan Polres Parigi Moutong (Parimo).
Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 19.30 WITA ini menyasar tiga lokasi, yakni Desa Tombi di Kecamatan Ampibabo, Desa Sausu Torono di Kecamatan Sausu, serta Desa Lobu di Kecamatan Moutong. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol Suratno, didampingi Kapolres Parigi Moutong AKBP Hendrawan A.N. serta Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Sulteng Kompol Aditya.
Kegiatan ini juga melibatkan personel gabungan dari jajaran Polres, Polsek, serta unsur TNI dari Koramil dan Yonif 918/TP. Di Kecamatan Ampibabo, tim mengawali kegiatan dengan apel kesiapan di Mapolres Parigi Moutong sebelum bergerak menuju lokasi tambang di Desa Tombi.
Setibanya di lokasi, Petugas juga memasang sejumlah baliho berisi imbauan penghentian aktivitas pertambangan tanpa izin. Selain itu petugas juga menemukan enam unit talang yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, lima unit dipasangi garis polisi, sementara satu unit dimusnahkan dengan cara dibakar di tempat
Selanjutnya, tim bergerak ke Desa Sausu Torono, Kecamatan Sausu dan juga melakukan penertiban di area yang diduga dikelola oleh seorang pemodal. Berbagai fasilitas penunjang tambang dimusnahkan, seperti bangunan tempat tinggal penambang, mesin penyedot air, dan talang besi.
Selain itu, sejumlah peralatan turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya karpet penangkap emas, tabung gas, mesin gerinda, serta perlengkapan kelistrikan. Sementara itu, di Kecamatan Moutong, kegiatan penertiban dipimpin oleh Kapolsek Moutong AKP Felix Alfons Saudale, namun tim gabungan tidak menemukan aktivitas penambangan aktif maupun alat berat di lokasi.
Namun demikian, petugas menemukan tiga bekas talang yang kemudian dipasangi garis polisi. Delapan baliho peringatan juga dipasang sebagai bentuk sosialisasi larangan aktivitas PETI sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi di ketiga lokasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Meski demikian, petugas menghadapi sejumlah kendala, di antaranya tidak ditemukannya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung serta minimnya informasi dari masyarakat setempat yang enggan memberikan keterangan.
Dalam operasi tersebut, aparat kepolisian melakukan sejumlah tindakan, seperti mengamankan peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal, memasang garis polisi di lokasi, memasang spanduk imbauan, serta melakukan pengumpulan bahan keterangan. Lebih Lanjut, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, mengamankan barang bukti, serta mendalami informasi guna menindaklanjuti praktik pertambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Sulawesi Tengah Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang melanggar hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain merusak lingkungan, juga berpotensi menimbulkan sanksi pidana.
“Masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. Aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....