Polres Sigi Edukasi Hukum Siswa SMPN 4 Sigi Cegah Perundungan
- 08 Apr 2026 18:08 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Sigi – Polres Sigi menggelar penyuluhan hukum di SMP Negeri 4 Sigi, Desa Kotapulu, Kecamatan Dolo, Selasa 7 April 2026. Kegiatan ini mengusung tema implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak guna meminimalisir tindak kekerasan dan perundungan di lingkungan sekolah.
Kegiatan yang dihadiri oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum, Lili, S.Pd., ini menyoroti berbagai bentuk perundungan mulai dari fisik, psikis, seksual, hingga cyberbullying. Pelajar diberikan pemahaman mendalam mengenai hak-hak dasar anak, seperti hak hidup, tumbuh berkembang, serta perlindungan dari segala bentuk diskriminasi.
Kasi Hukum Polres Sigi Iptu Ismail, menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab kolektif semua pihak. Ia mengingatkan para siswa bahwa tindakan perundungan bukan lagi sekadar kenakalan biasa, melainkan memiliki konsekuensi hukum yang serius bagi pelakunya.
“Perundungan memiliki konsekuensi hukum yang nyata. Kami mengajak pelajar untuk berani menolak segala bentuk kekerasan dan saling melindungi agar tercipta lingkungan belajar yang aman,” ujar Iptu Ismail dalam arahannya.
Melalui sosialisasi ini, Polres Sigi berharap dapat menanamkan kesadaran hukum sejak dini di kalangan generasi muda di Kabupaten Sigi. Edukasi ini juga bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang ramah anak dan bebas dari rasa takut akan tindak kekerasan.
Polres Sigi berkomitmen untuk terus melakukan langkah preventif serupa ke berbagai sekolah lainnya di wilayah hukum Sigi. Harapannya, angka kekerasan terhadap anak dapat ditekan melalui pemahaman hukum yang kuat dari para pelajar maupun tenaga pendidik.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....