Bapenda Palu Imbau Pelaku Usaha Terapkan Pajak Secara Transparan
- 08 Apr 2026 18:37 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu mengimbau seluruh pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner, untuk menerapkan pajak kepada konsumen secara transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Pendapatan Daerah Kota Palu, Sahdin, mengatakan bahwa penerapan pajak yang tepat dapat membantu pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban tanpa merasa terbebani.
“Pajak seharusnya diterapkan kepada konsumen sesuai aturan, sehingga tidak menjadi beban bagi pelaku usaha itu sendiri,” ujarnya saat ditemui RRI di ruang kerjanya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menjelaskan, untuk usaha permanen seperti restoran dan kafe dikenakan pajak sebesar 10 persen, sedangkan untuk usaha non-permanen seperti pedagang kaki lima diberikan keringanan sebesar 5 persen.
Menurutnya, transparansi dalam penerapan pajak sangat penting, salah satunya dengan mencantumkan pajak dalam struk pembayaran.
“Struk ini menjadi bukti bahwa pajak telah diterapkan. Ini juga penting bagi konsumen agar mengetahui kewajiban yang dibayarkan,” jelasnya.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dengan meminta bukti pembayaran saat bertransaksi.
Bapenda Kota Palu berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran baik pelaku usaha maupun masyarakat terhadap pajak daerah dapat terus meningkat.
Dengan demikian, penerimaan daerah dapat lebih optimal dan mendukung pembangunan Kota Palu secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....