Satresnarkoba Polresta Palu Ungkap 31 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan
- 07 Apr 2026 11:58 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu mencatat penanganan 31 laporan polisi terkait kasus narkotika selama periode Januari hingga Maret 2026.
Kapolresta Palu, Hari Rosena, melalui Kasat Narkoba, Usman, menyampaikan bahwa dari jumlah tersebut, sebanyak 39 tersangka berhasil diamankan.
“Dari total tersangka, 35 di antaranya laki-laki dan 4 perempuan. Kami terus mengintensifkan operasi untuk menekan peredaran narkoba di Kota Palu,” ujarnya, Rabu, 7 April 2026.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu dengan berat total mencapai 2.282,4244 gram bruto.
Menurut Kompol Usman, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil dari operasi rutin serta pengembangan sejumlah perkara yang melibatkan jaringan lokal hingga antarprovinsi.
Kapolresta Palu menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat.
“Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika, agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.
Di sisi lain, Satresnarkoba juga mengedepankan pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang ingin pulih dari ketergantungan.
“Selain penegakan hukum, kami juga memberikan kesempatan rehabilitasi bagi pengguna,” jelas Kompol Usman.
Polresta Palu terus memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika, dengan harapan dapat menekan angka peredaran serta memberikan efek jera bagi para pelaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....