Beri Perhatian Bagi Peserta BPU, BPJamsostek Diskon Iuran 50 Persen
- 07 Apr 2026 07:14 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pedudli terhadap kondisi ekonomi masyarakat khususnya Peserta Bukan Penerima Upah (BPU), BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan program keringanan iuran bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU). Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu Nursalam Halim, Senin, 06 April 2026, mengatakan mulai tahun 2026, iuran untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) mendapatkan potongan hingga 50 persen.
“Program ini ditujukan untuk meringankan beban pekerja mandiri tanpa mengurangi manfaat perlindungan yang diberikan. Pihak BPJS menegaskan bahwa meskipun iuran didiskon, peserta tetap memperoleh manfaat secara penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Ditambahkan kebijakan diskon ini memiliki masa berlaku yang berbeda berdasarkan sektor pekerjaan. Untuk sektor transportasi, potongan iuran berlaku sejak Januari 2026 hingga Maret 2027. Sementara itu, sektor non-transportasi akan mendapatkan diskon mulai April 2026 hingga Desember 2026. Melalui program ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak pekerja informal yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan iuran yang lebih ringan, pekerja diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa rasa khawatir terhadap risiko kerja.
“Program ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di seluruh Wilayah Indonesia, sekaligus mendorong kesadaran akan pentingnya perlindungan sosial di sektor informal. Dengan slogan “Satukan Semangat Sejahterakan Pekerja”, BPJS Ketenagakerjaan mengajak seluruh pekerja BPU untuk memanfaatkan kesempatan ini demi masa depan yang lebih aman dan sejahtera,” tuturnya.
Nursalam menjelaskan program pusat ini merupakan bagian dari Asta Cita Presiden Prabowo, khususnya dalam memperkuat pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan pekerja, serta mengakselerasi ekonomi inklusif dan keberlanjutan melalui kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU. Langkah ini juga sejalan dengan fokus BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan (Coverage), memastikan perlindungan menyeluruh (Care), serta memperkuat kepercayaan publik (Credibility) terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Inilah bukti bahwa negara sangat peduli terhadap perlindungan seluruh pekerja Indonesia, khususnya mereka yang berada di sektor informal. Jadi harapan kami, semua peserta BPU bisa memanfaatkan kesempatan ini agar tidak ada satupun pekerja yang tertinggal dan bekerja tanpa perlindungan,” ujar Agung.
Keringanan iuran ini berlaku bagi seluruh pekerja BPU yang mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri, baik peserta baru maupun peserta aktif. Pekerja cukup membayar Rp. 8.400 per bulan selama periode April hingga Desember 2026. Dengan demikian, untuk periode 9 bulan, total iuran yang dibayarkan hanya sebesar Rp75.600.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....