BPKAD Sulteng Samakan Persepsi Penyusunan RKPD 2027
- 30 Mar 2026 09:36 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat penyamaan persepsi dalam rangka menindaklanjuti Kepmendagri Nomor 900/I-2850 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021. Kegiatan ini menjadi bagian dari tahapan strategis dalam mempersiapkan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2027.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat BPKAD Sulteng, Sabtu, 28 Maret 2026 dipimpin oleh Kepala Bidang Anggaran BPKAD Sulteng, Adhiguna Nugraha Yusuf, yang mewakili Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Turut hadir Kasubbid Penyusunan Anggaran Tedi Muhammad serta Kepala Sub Manajemen Anggaran Fakhruddin Nur, bersama jajaran ASN BPKAD dan perwakilan perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam arahannya, Adhiguna menekankan pentingnya kesamaan persepsi antar perangkat daerah dalam memahami serta mengimplementasikan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga konsistensi antara dokumen perencanaan dan penganggaran daerah.
Selain itu, ia juga memaparkan struktur sumber pendanaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dari pemerintah pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), serta sumber pendapatan lain yang memiliki peruntukan khusus.
Dalam rapat tersebut juga dibahas bahwa pengelolaan belanja daerah perlu memperhatikan ketentuan belanja wajib serta belanja tematik. Pemanfaatan sumber pendapatan daerah diharapkan dapat mendukung pelayanan publik serta program prioritas pemerintah daerah secara tepat sasaran.
Melalui forum ini, disepakati sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran daerah. Di antaranya penataan sumber dana pada setiap sub kegiatan sesuai pagu RKPD Tahun 2027, sehingga setiap perangkat daerah dapat mengklasifikasikan sumber pendanaan secara lebih rinci dan terstruktur.
Selain itu, disepakati pula penyusunan kegiatan pra-RKA pada tahapan RKPD guna meningkatkan sinkronisasi antara perencanaan dan penganggaran sejak tahap awal, sekaligus meminimalisir penyesuaian pada tahapan berikutnya.
Rapat tersebut juga menegaskan pentingnya penyajian gambaran riil postur belanja di luar belanja transfer, sehingga proyeksi anggaran dapat tergambar secara lebih terukur, akurat, dan akuntabel.
Melalui penyamaan persepsi ini, BPKAD Sulawesi Tengah berharap seluruh perangkat daerah dapat menyusun perencanaan yang lebih terarah dan selaras, serta mendukung terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang efektif dan transparan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....