Sebanyak 224 Narapidana Lapas Parigi Terima Remisi Khusus Lebaran

  • 21 Mar 2026 13:07 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, menyerahkan remisi khusus Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 kepada 224 warga binaannya. Penyerahan dilakukan seusai pelaksanaan Salat Idulfitri berjamaah di Lapas Kelas III Parigi, Sabtu, 21 Maret 2026.

Kepala Lapas Kelas III Parigi Fentje Mamirahi mengatakan, penyerahan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara bagi narapidana yang telah menjalankan program pembinaan dengan baik.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk penghargaan sekaligus hak bagi warga binaan yang mengikuti pembinaan di Lapas ini dengan sungguh-sungguh,” kata Fentje.

Dia menyebutkan, dari 224 narapidana yang menerima remisi, sebanyak 223 orang merupakan penerima remisi khusus I atau pengurangan masa pidana, sementara satu orang menerima remisi khusus II atau bebas langsung karena pengurangan masa pidana.

Adapun rincian besaran remisi, ia menyebutkan bervariasi mulai dari 15 hari, satu bulan, hingga dua bulan.

“Yang dominan menerima remisi di Lapas Parigi ini yaitu narapidana kasus narkotika. Tapi yang bebas ini narapidana kasus pencurian,” sebut Fentje.

Fentje menambahkan, seluruh narapidana yang menerima remisi telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, baik secara administratif maupun substantif, termasuk telah menjalani masa pidana minimal serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.

Di samping itu, ia berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi warga binaan lainnya untuk terus mengikuti program pembinaan secara aktif serta menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik.

Pun untuk narapidana yang dinyatakan bebas, diharapkan dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik serta tidak mengulangi kesalahan tindak pidana.

“Dengan adanya remisi ini, kami berharap warga binaan dapat terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya ataupun perbuatan yang sebabkan dia terkena tindak pidana setelah kembali ke tengah masyarakat,” ujar Fentje.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....