Anggaran Tak Mencukupi, Pembayaran THR PPPK Donggala Terpaksa Ditunda
- 18 Mar 2026 12:56 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala – Bupati Donggala Vera Elena Laruni mengumumkan ketidaksanggupan pemerintah daerah dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala tahun 2026.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Donggala Nomor 841/0415/BAG.UMUM/2026 yang ditujukan kepada seluruh PPPK di lingkungan Pemkab Donggala. Dalam surat yang ditandatangani Vera, dijelaskan bahwa kondisi keuangan daerah tidak mencukupi sehingga pembayaran THR PPPK untuk sementara waktu belum dapat direalisasikan.
“Mengingat ketersediaan anggaran serta kemampuan keuangan daerah saat ini tidak memadai untuk melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di maksud,” bunyi dalam surat tersebut seperti yang dikutip RRI pada Rabu, 18 Maret 2026.
Berdasarkan surat keputusan tertanggal 13 Maret itu, Pemkab Donggala menyatakan akan melakukan pembayaran THR PPPK apabila kondisi keuangan daerah telah membaik dan tersedia alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diperuntukkan bagi pembayaran tunjangan tersebut.
“… dan pembayarannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tertulis dalam surat tersebut.
Sementara itu, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, THR bagi PPPK paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya.
Adapun dalam beleid itu, komponen THR PPPK yang bersumber dari APBD meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kapasitas fiskal daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....