Kanwil Ditjenpas Sulteng Usulkan 14 Warga Binaan Terima Remisi Nyepi 2026
- 17 Mar 2026 11:19 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan 14 warga binaan pemasyarakatan beragama Hindu untuk memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948/2026. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.
Dari total usulan tersebut, sebanyak 13 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana, sementara 1 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas saat perayaan Nyepi.
Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, mengatakan bahwa Hari Raya Nyepi memiliki makna reflektif yang sejalan dengan tujuan pembinaan di lembaga pemasyarakatan.
“Nyepi bukan hanya perayaan keagamaan, tetapi juga momentum untuk hening, introspeksi, dan memperbaiki diri. Nilai-nilai ini selaras dengan proses pembinaan yang dijalani warga binaan,” ujarnya Selasa, 17 Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi pada hari besar keagamaan tidak sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
“Seluruh tahapan pengusulan dilakukan secara berjenjang dan berbasis sistem, sehingga prosesnya akuntabel dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Adapun usulan remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis, yakni Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 3 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 1 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 1 orang, Lapas Kelas IIB Kolonodale 2 orang, Lapas Kelas IIB Parigi 6 orang (5 RK I dan 1 RK II), serta Rutan Kelas IIB Poso sebanyak 1 orang.
Bagus menambahkan, nilai keheningan dalam Nyepi diharapkan menjadi ruang bagi warga binaan untuk melakukan evaluasi diri serta memperkuat komitmen untuk berubah ke arah yang lebih baik.
“Hari Raya Nyepi mengajarkan tentang pengendalian diri, ketenangan, dan kesadaran. Ini menjadi bekal penting bagi warga binaan untuk membangun kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” tambahnya.
Melalui pengusulan remisi ini, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan tetap berjalan seiring dengan upaya pembinaan yang berorientasi pada perubahan perilaku serta reintegrasi sosial ke masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....