Dua Ribuan Lebih Warga Binaan di Sulteng Diusulkan Terima Remisi Idul Fitri 2026

  • 16 Mar 2026 16:03 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tengah (Kanwil Ditjenpas Sulteng) mengusulkan sebanyak 2.216 warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan anak binaan untuk menerima Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Tahun 2026. Usulan tersebut diajukan setelah melalui proses verifikasi administratif dan substantif di seluruh unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Tengah.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, menegaskan bahwa pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah ditetapkan,” ujarnya, Senin, 16 Maret 2026.

Dari total 2.216 usulan, sebanyak 2.209 warga binaan diusulkan menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 7 orang lainnya diusulkan menerima Remisi Khusus II (RK II) yang berarti langsung bebas pada Hari Raya Idul Fitri.

Bagus menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan berjenjang melalui sistem pemasyarakatan, mulai dari verifikasi di unit pelaksana teknis hingga pengusulan ke tingkat pusat.

“Seluruh proses dilakukan secara objektif dan akuntabel melalui sistem yang terintegrasi, sehingga hanya warga binaan yang benar-benar memenuhi persyaratan yang dapat diusulkan menerima remisi,” jelasnya.

Adapun distribusi usulan remisi tersebut berasal dari sejumlah unit pelaksana teknis pemasyarakatan di Sulawesi Tengah, yakni Lapas Kelas IIA Palu sebanyak 511 orang, Lapas Kelas IIB Luwuk 185 orang, Lapas Kelas IIB Ampana 129 orang, Lapas Kelas IIB Tolitoli 169 orang, Lapas Kelas III Kolonodale 171 orang, Lapas Kelas III Leok 88 orang, Lapas Kelas IIB Parigi 234 orang, Lapas Perempuan Kelas III Palu 136 orang, LPKA Kelas II Palu 6 anak binaan, Rutan Kelas IIA Palu 201 orang, Rutan Kelas IIB Donggala 247 orang, serta Rutan Kelas IIB Poso 139 orang.

Menurut Bagus, momentum Idul Fitri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri selama menjalani masa pidana.

“Remisi ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” tambahnya.

Melalui pengusulan remisi tersebut, Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh hak warga binaan terpenuhi secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....