Kanwil Imigrasi Sulteng Perkuat Pelaksanaan 15 Program Aksi Kemenimipas 2026

  • 11 Mar 2026 11:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah melaksanakan kegiatan penguatan tugas dan fungsi keimigrasian sekaligus sosialisasi 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Selasa 10 Maret 2026.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, yang memberikan penguatan kepada jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) di wilayah Sulawesi Tengah.

Dalam kegiatan tersebut, Kakanwil didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Andi Zulpikar Rasdin, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal, dan Status Keimigrasian Lexie Aldrin Mangindaan, serta Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Andi Ridwan Said.

Kegiatan ini juga dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali Yusva Aditya, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai Rangga Putra Yudha Asmara, serta para pejabat struktural dari Kantor Imigrasi Palu, Morowali, dan Banggai.

Dalam arahannya, Arief Hazairin Satoto menekankan pentingnya penguatan pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di daerah, sekaligus memastikan implementasi Program Aksi Kemenimipas Tahun 2026 berjalan secara optimal.

Program aksi tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung visi pembangunan nasional melalui program prioritas pemerintah, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025.

Dalam pelaksanaannya, Direktorat Jenderal Imigrasi menjalankan delapan dari 15 program aksi Kemenimipas, di antaranya penguatan layanan keimigrasian berbasis digital, peningkatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal bagi investor, serta penyuluhan hukum melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA).

Selain itu, program tersebut juga mencakup kegiatan bakti sosial serta layanan kesehatan bagi masyarakat sebagai bentuk penguatan peran keimigrasian dalam pelayanan publik.

Kakanwil juga menekankan pentingnya pengendalian dan monitoring pelaksanaan program aksi melalui aplikasi STAR PROAKSI, yang memungkinkan pemantauan perkembangan program secara real time oleh pimpinan kementerian.

“Saya berharap pelaksanaan Program Aksi Tahun 2026 di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah dapat berjalan dengan baik, akuntabel, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Arief.

Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh jajaran imigrasi di wilayah Sulawesi Tengah semakin siap dalam mengimplementasikan program strategis kementerian serta meningkatkan kualitas pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum keimigrasian.

Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertifikat serta penandatanganan berita acara serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah dari Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Banggai kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Morowali.

Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari upaya penataan dan optimalisasi pemanfaatan barang milik negara guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian di wilayah Sulawesi Tengah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....