BKSDA Sulteng Tegaskan Setiap Aktivitas di Kawasan Konservasi Wajib Berizin
- 09 Mar 2026 11:05 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah membuka jalur pendakian di seluruh kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaannya. Penegasan tersebut disampaikan menyusul ditemukannya aktivitas pendakian di sejumlah kawasan konservasi yang berada dalam wilayah kerja BKSDA Sulawesi Tengah, Senin, 9 Maret 2026.
Kepala BKSDA Sulawesi Tengah, Mulyadi, menjelaskan bahwa kawasan konservasi memiliki fungsi utama untuk perlindungan ekosistem dan keanekaragaman hayati sehingga tidak diperuntukkan bagi aktivitas pendakian tanpa izin. Beberapa kawasan yang dimaksud antara lain Gunung Dako, Gunung Tinombala, Gunung Sojol, serta Puncak Tambusisi.
“Kami tegaskan bahwa BKSDA Sulawesi Tengah tidak pernah membuka jalur pendakian di kawasan konservasi yang berada di bawah pengelolaan kami. Setiap aktivitas yang masuk ke kawasan tersebut wajib memiliki izin resmi dari BKSDA,” ujar Mulyadi.
Ia menambahkan, kegiatan yang dilakukan tanpa izin resmi merupakan aktivitas yang tidak sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya komunitas pecinta alam dan pendaki, agar tidak melakukan kegiatan pendakian maupun membuka jalur pendakian di kawasan konservasi yang dikelola BKSDA Sulawesi Tengah,” tegasnya.
Selain itu, BKSDA Sulawesi Tengah juga menegaskan bahwa apabila terdapat informasi yang menyebutkan adanya jalur pendakian resmi di kawasan-kawasan tersebut, maka informasi tersebut bukan berasal dari BKSDA Sulawesi Tengah.
Melalui imbauan ini, pihak BKSDA mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan konservasi demi keberlanjutan ekosistem serta perlindungan flora dan fauna di Sulawesi Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....