Jual Motor Titipan, Dua Pria Asal Potoya Jadi Tersangka

  • 06 Mar 2026 14:55 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Sigi – Polres Sigi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian sepeda motor dan mengamankan dua pria berinisial MS (39) dan A (39), warga Desa Potoya, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi. Penangkapan pertama dilakukan pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 Wita terhadap tersangka MS di kediamannya. Selanjutnya, pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, tim kembali mengamankan tersangka A.

Kasat Reskrim AKP Siti Elminawati, S.H., M.H., pada Kamis (5/3/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban, Winarsih Rosmala Dewi, warga Desa Wayu, Kecamatan Marawola Barat, yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dalam kondisi rusak yang sebelumnya dititipkan di rumah seorang warga di Desa Potoya pada Desember 2025.

“Saat ini kedua tersangka menjalani proses penyidikan di Unit Pidana Umum (Pidum) Sat Reskrim Polres Sigi dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi,” jelasnya.

Ditambahkan berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tersangka diduga mengambil sepeda motor tersebut dari belakang rumah tempat kendaraan dititipkan pada Minggu, 22 Februari 2026 sekitar pukul 19.00 Wita. Setelah itu pelaku membawanya untuk dipreteli dan menjual bagian-bagiannya di Kota Palu.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa penyidik masih terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta keberadaan bagian kendaraan yang telah dijual.

“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf d dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....