Pemkot Palu Siapkan Kebijakan Pembatasan Jalur Kendaraan Logistik
- 03 Mar 2026 19:57 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menerima kunjungan Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (DPW ALFI/ILFA) Provinsi Sulawesi Tengah. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Kerja Wali Kota Palu, Selasa, 3 Maret 2026.
Kunjungan DPW ALFI/ILFA Provinsi Sulawesi Tengah ini dilaksanakan dalam rangka silaturahmi sekaligus berdiskusi dengan Pemerintah Kota Palu mengenai sejumlah isu transportasi logistik. Khususnya terkait jalur lintas truk pengangkut peti kemas di dalam wilayah Kota Palu serta beberapa hal lainnya yang berkaitan dengan kelancaran arus distribusi barang.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kunjungan jajaran asosiasi logistik yang telah datang untuk berdialog secara langsung dengan pemerintah daerah. Menurutnya, kebijakan penataan jalur lintas kendaraan logistik, termasuk truk pengangkut kontainer, merupakan langkah yang perlu diterapkan demi menciptakan ketertiban transportasi di dalam kota.
Ia menyadari bahwa kebijakan tersebut mungkin menimbulkan berbagai tanggapan dari sejumlah pihak, namun langkah tersebut tetap perlu dijalankan agar pemerintah dapat mengetahui berbagai kelemahan yang perlu dievaluasi.
“Suka atau tidak suka, mau atau tidak mau, hal ini tetap akan kita terapkan. Kondisi seperti ini juga dialami oleh daerah-daerah lain, termasuk kota-kota besar. Kalau tidak kita terapkan, kita tidak pernah tahu di mana kelemahan yang perlu kita evaluasi,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan oleh pihak asosiasi akan menjadi catatan penting bagi Pemerintah Kota Palu, sehingga kebijakan yang diambil nantinya tetap memperhatikan kelancaran arus transportasi dan distribusi logistik. Lebih lanjut, Hadianto juga menekankan bahwa kondisi seperti ini pada akhirnya akan menyesuaikan seiring dengan penerapan kebijakan yang dilakukan.
Menurut wali kota, apabila penataan tidak segera dilakukan, maka perkembangan kota juga akan terhambat.
“Kalau tidak seperti itu, kota kita tidak akan berkembang. Oleh karena itu, langkah pertama yang kita lakukan adalah pembatasan, dan tentu saja tetap akan kita evaluasi,” ucapnya.
Selain itu, wali kota juga menyinggung persoalan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan angkutan logistik. Wali kota menyebutkan bahwa kuota BBM pada dasarnya mencukupi, namun dalam praktiknya masih terdapat berbagai persoalan yang perlu ditertibkan.
Sebagai bagian dari penataan tersebut, pemerintah mendorong agar SPBU yang berada di wilayah lingkar luar kota menjadi lokasi pengisian bagi kendaraan truk kontainer, sementara SPBU yang berada di dalam kota diprioritaskan untuk kendaraan kecil.
“Semua SPBU di wilayah dalam kota nantinya tidak lagi melayani truk kontainer, seperti yang berada di Jalan Ponegoro, Pramuka, Moh. Yamin, dan wilayah dalam lainnya. SPBU yang berada di lingkar luar kota yang akan kita dorong untuk melayani kendaraan-kendaraan besar,” ucapnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kota Palu berharap tercipta kondisi kota yang lebih tertib, disiplin, serta mendukung kelancaran mobilitas masyarakat dan aktivitas ekonomi. Pemerintah Kota Palu, akan mengkaji seluruh masukan tersebut secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan final terkait kebijakan penataan jalur transportasi logistik di Kota Palu.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....