Polres Banggai Berkuk Dua Terduga Pengedar Sabu di Luwuk Utara
- 03 Mar 2026 07:19 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Luwuk - Jajaran Polres Banggai kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Luwuk Utara. Dua pria berinisial AD (24) dan AH (30) diamankan pada Minggu 1 Maret 2026 dini hari di lokasi berbeda.
AD diketahui merupakan warga Desa Tangawas, Kecamatan Balantak Selatan, sementara AH adalah warga Desa Awu, Kabupaten Banggai. Keduanya diduga terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Kota Luwuk.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di sebuah indekos di kompleks Pasar Unjulan, Luwuk Utara. Dari tangan AD, petugas menyita tiga sachet sabu seberat 3,64 gram, tiga buah bong, korek api gas, gunting, satu unit telepon genggam, serta 13 plastik kecil kosong.
Sementara itu, pada lokasi kedua di kediaman AH di Desa Awu, polisi menemukan empat sachet sabu dengan berat 5,48 gram, dua alat hisap, sedotan, dua bungkus plastik bening, korek api gas, timbangan digital, dan satu unit telepon genggam.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku sebelumnya berangkat ke Palu pada Jumat 27 Februari 2026 menggunakan sepeda motor. Mereka membeli sekitar tujuh gram sabu seharga Rp5.250.000 untuk diedarkan kembali di Kota Luwuk,” ungkap AKP Hasanuddin.
Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....