Ranperda Ketertiban dan RP3KP Jadi Sorotan, DPRD Poso Pertegas Arah Kebijakan
- 26 Feb 2026 15:22 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Poso - Wakil Bupati Poso, Soeharto Kandar, menghadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kabupaten Poso yang digelar di Gedung DPRD Poso, Banua Siwagilemba, Kamis 26 Februari 2026. Rapat dipimpin Ketua DPRD, Samuel Munda, dan dihadiri 16 anggota dewan serta sejumlah pimpinan OPD.
Paripurna kali ini tak sekadar agenda rutin. Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menyangkut langsung kehidupan masyarakat dibahas lebih dalam, yakni Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Ranperda Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Kabupaten Poso Tahun 2026–2046.
Ketua Pansus I, Niclaas Karauwan, memaparkan hasil pembahasan Ranperda Ketertiban Umum yang telah melalui konsultasi lintas daerah dan harmonisasi bersama Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.
Sejumlah catatan diberikan, mulai dari penguatan landasan filosofis, perapihan sistematika pasal, hingga penyesuaian dengan regulasi terbaru, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang membatasi kewenangan daerah dalam pemberian sanksi pidana kurungan.
Tak hanya itu, Pansus I juga mendorong penguatan peran Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui pengaturan mekanisme penyelidikan, serta penegasan aspek pendanaan agar perda nantinya tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar bisa diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Pansus II membedah Ranperda RP3KP sebagai dokumen arah pembangunan perumahan 20 tahun ke depan. Pembahasan dilakukan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan serta studi komparatif ke sejumlah daerah.
Hasilnya, lahir 14 rekomendasi strategis yang menitikberatkan pada pembagian kewenangan antar-OPD, pembaruan data by name by address untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), akses air minum dan sanitasi, hingga pemetaan kawasan kumuh.
Sekretaris Pansus II, Indra Budi A. Puahadi, menegaskan pentingnya standar pelayanan minimal prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), transparansi penanganan RTLH, kewajiban pengembang dalam penyediaan PSU, serta skema pembiayaan yang realistis dan terukur.
“Kami berharap Ranperda ini mampu menciptakan lingkungan hunian yang aman, sehat, dan layak, sekaligus mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah melalui penataan properti yang lebih baik,” ujarnya.
Menutup rapat, Ketua DPRD Samuel Munda menegaskan bahwa seluruh laporan Pansus akan menjadi bahan pembahasan lanjutan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan pembahasan yang lebih mendalam dan berbasis kebutuhan riil masyarakat, dua Ranperda ini diharapkan benar-benar menjadi solusi, bukan sekadar formalitas legislasi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....