Kanwil Kemenkum Sulteng Penguatan Kekayaan Intelektual di Morowali
- 26 Feb 2026 08:12 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Morowali - Pemerintah Kabupaten Morowali melalui Dinas Pemuda dan Olahraga menggelar Focus Group Discussion terkait perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) bagi pelaku usaha dan sektor ekonomi kreatif di wilayah tersebut. Kegiatan yang diselenggarakan pada Senin 23 Februari 2026 tersebut menghadirkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) sebagai narasumber.
Kegiatan tersebut membahas urgensi perlindungan hukum terhadap merek serta hak cipta. Pendaftaran merek ditekankan sebagai langkah preventif untuk melindungi produk lokal dari potensi sengketa hukum di masa depan.
Agenda dilanjutkan dengan sesi Training of Trainers (TOT) bagi para operator yang disiapkan menjadi agen layanan KI di Kabupaten Morowali. Kehadiran agen layanan ini diharapkan dapat mempermudah akses masyarakat dalam melakukan konsultasi maupun pendaftaran karya intelektual.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Morowali untuk mendorong pendaftaran merek pada sektor koperasi. Salah satu fokusnya adalah pendampingan bagi Koperasi Merah Putih agar segera mendapatkan perlindungan hukum atas merek produknya.
Rakhmat Renaldy selak Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng menyebut, penguatan KI di daerah merupakan bagian dari strategi pembangunan ekonomi berbasis inovasi. Ia menilai potensi besar yang dimiliki Morowali perlu diproteksi melalui sistem hukum yang kuat.
“Perlindungan Kekayaan Intelektual adalah fondasi penting dalam membangun daya saing daerah. Morowali memiliki potensi besar yang harus dilindungi dan dikembangkan melalui sistem KI yang kuat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mendukung kemajuan UMKM dan koperasi di daerah. Sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha diharapkan mampu menjamin nilai ekonomi produk lokal secara berkelanjutan.
“Sinergi antara Kanwil, pemerintah daerah, dan pelaku usaha akan memastikan merek dan produk lokal Morowali memiliki perlindungan hukum sekaligus nilai ekonomi yang berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai tindak lanjut, sosialisasi lanjutan dan pembentukan Agen Layanan KI akan segera direalisasikan di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata. Melalui kolaborasi ini, perlindungan produk lokal diharapkan dapat berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Morowali.
Pemerintah Kabupaten Morowali juga berencana unutk memfasilitasi anggaran pendaftaran untuk 60 merek pada triwulan II tahun 2026. Program ini merupakan upaya konkret daerah dalam memperkuat ekosistem Kekayaan Intelektual bagi para pelaku UKM.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....