Kebakaran Lahan di Jalur Trans Sulawesi Kasimbar Berhasil di Kendalikan
- 26 Feb 2026 08:00 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Parimo – Kebakaran lahan melanda areal perkebunan di Dusun I Desa Labuan Donggulu, Kabupaten Parigi Moutong, Rabu 25 Februari 2026 malam. Api yang mulai terlihat sekitar pukul 20.00 WITA tersebut sempat mengancam area sekitar sebelum akhirnya berhasil dipadamkan setelah hampir empat jam penanganan.
Lahan yang terbakar diketahui milik Hj. Tansi (51) dan Lataraa (50). Peristiwa bermula saat Hj. Tansi melihat kobaran api sudah membesar di area perbukitan kebunnya.
Warga yang menerima informasi tersebut langsung berupaya memadamkan api menggunakan alat penyemprot pertanian dan peralatan seadanya. Personel Polsek Kasimbar bersama unsur TNI segera tiba di lokasi untuk membantu pemadaman manual.
Api baru benar-benar terkendali setelah armada Pemadam Kebakaran dan tim BPBD tiba di lokasi sekitar pukul 22.46 WITA. Seluruh titik api dinyatakan padam total pada pukul 23.40 WITA.
Kapolsek Kasimbar, IPDA I Komang Sukania, S.H., menjelaskan tidak ada korban jiwa akibat kejadian tersebut. Namun, luas kerugian masih dalam pendataan karena lahan tersebut berisi jerami dan tumbuhan liar.
“Dugaan sementara kebakaran dipicu oleh faktor kelalaian manusia. Lokasi kebun berada tepat di sisi jalur Trans Sulawesi yang kondisinya sangat kering, sehingga sangat rentan terhadap pemicu api seperti puntung rokok,” ujar IPDA I Komang Sukania.
Polsek Kasimbar kini tengah melakukan pendalaman dan mengumpulkan keterangan saksi untuk memastikan penyebab pasti. IPDA I Komang menegaskan bahwa tindakan pembakaran lahan yang disengaja tidak akan ditoleransi karena membahayakan keselamatan publik.
Mengingat kondisi musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran, Polsek Kasimbar kini melakukan pemetaan wilayah rawan serta meningkatkan koordinasi dengan pemerintah desa.
“Kami mengimbau warga agar tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak membakar lahan di musim kemarau. Pencegahan adalah tanggung jawab kita bersama untuk menghindari bencana yang lebih besar,” tambahnya.
Langkah sosialisasi mengenai sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) juga akan diperkuat sebagai langkah antisipasi agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....