Kemenag Parimo Tetapkan Zakat Fitrah Rp37.500 per Jiwa

  • 25 Feb 2026 14:29 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Parigi Moutong resmi menerbitkan Surat Keputusan tentang besaran Zakat Fitrah, Zakat Mal, dan Fidyah. Surat Keputusan Nomor B.167/Kk.22.9/BA.03/02/2026 yang ditetapkan pada Senin, 23 Februari 2026 ini menjadi pedoman bagi umat Islam di Parigi Moutong dalam menunaikan kewajiban selama bulan Ramadan.

Kepala Kantor Kemenag Parigi Moutong, H. As'at Latopada, menjelaskan bahwa penetapan dilakukan lebih awal agar masyarakat memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan pembayaran zakat.

“Keputusan ini dikeluarkan agar umat Muslim dapat menunaikan zakat fitrah sejak awal Ramadan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idulfitri,” ujarnya di ruang kerjanya, Senin, 23 Januari 2026.

Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI), Baznas Parimo, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta pengelola Pasar Sentral Tagunu, besaran zakat fitrah tahun ini ditetapkan sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa. Jika dikonversi dalam bentuk uang, nilainya sebesar Rp37.500 per jiwa, merujuk pada harga rata-rata beras konsumsi masyarakat yang berkisar Rp15.000 per kilogram.

Selain zakat fitrah, Kemenag Parimo juga menetapkan besaran Fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena uzur syar’i sebesar Rp35.000 per hari. Sementara Zakat Mal ditetapkan sebesar 2,5 persen dari harta yang telah memenuhi syarat nisab dan haul.

H. As'at Latopada mengimbau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan, penghulu, serta penyuluh agama Islam agar aktif menyosialisasikan ketetapan tersebut. Ia juga mengingatkan agar zakat fitrah diutamakan dalam bentuk bahan makanan pokok (beras) sebagaimana anjuran MUI setempat.

“Ini untuk mencari keutamaan dan keridaan Allah SWT, karena lebih afdhal memberikan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat,” tegasnya.

Pembayaran zakat dapat disalurkan melalui lembaga resmi seperti Baznas Parimo, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kecamatan, petugas amil zakat, maupun imam masjid yang telah ditunjuk. Masyarakat juga dapat melakukan transfer melalui rekening resmi Baznas Parimo.

Sementara itu, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam, Darsono, menyampaikan bahwa sebelum penetapan dilakukan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama MUI, Baznas Parimo, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Parigi Moutong.

Darsono menambahkan, Kemenag Parimo bersama Baznas terus melakukan sosialisasi melalui spanduk, selebaran, media elektronik, hingga surat pemberitahuan ke masjid-masjid. Ia juga menginstruksikan para Kepala UPZ dan amil zakat masjid agar melaporkan pelaksanaan pengumpulan zakat kepada Kepala KUA kecamatan paling lambat 31 Maret 2026.

“Alhamdulillah, dengan adanya penetapan ini masyarakat memiliki pedoman yang jelas dalam menunaikan zakat fitrah, zakat mal, dan fidyah. Semoga ibadah kita diterima di sisi Allah SWT,” pungkasnya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....