Kanwil Imigrasi Sulteng Koordinasikan Penerapan KUHP dan KUHAP

  • 25 Feb 2026 09:01 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tengah menggelar kegiatan Koordinasi dan Konsultasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Selasa, 24 Januari 2026.

Kegiatan ini menghadirkan Korwas PPNS dari Polda Sulawesi Tengah yang memberikan arahan terkait penyesuaian penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru dalam penegakan hukum keimigrasian.

Kepala Bidang Penegakan Hukum Keimigrasian dan Kepatuhan Internal, Andi Ridwan Said, membuka kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya penyamaan persepsi serta penguatan koordinasi antara PPNS Imigrasi dan penyidik Polri. Turut mendampingi Analis Keimigrasian Ahli Madya, I Nyoman Nariana, bersama perwakilan PPNS dari Kanim Palu, Morowali, dan Banggai.

Dalam pemaparannya, perwakilan Korwas PPNS menekankan bahwa pemberlakuan KUHAP Tahun 2026 membawa perubahan fundamental melalui konsep single system of criminal investigation. PPNS tetap memiliki kewenangan penyidikan berdasarkan undang-undang, namun pelaksanaannya berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri.

Hal tersebut dinilai menuntut komunikasi yang intensif dan terstruktur agar setiap tindakan hukum memiliki legitimasi kuat serta kekuatan pembuktian yang optimal.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah, Arief Hazairin Satoto, menyampaikan dukungan penuh atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyamakan persepsi, meningkatkan profesionalisme, serta memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Sinergi yang baik akan menghasilkan penegakan hukum yang lebih efektif dan akuntabel,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh PPNS di lingkungan Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Tengah semakin siap menghadapi dinamika regulasi terbaru serta mampu melaksanakan tugas penyidikan secara profesional, terukur, dan berintegritas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....