Pemkab Donggala Minta Nelayan Tidak Beroperasi di Zona Wisata
- 25 Feb 2026 06:41 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Donggala - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala meminta seluruh nelayan agar tidak melakukan aktivitas penangkapan ikan di zona wisata di daerah tersebut. Hal itu menyusul adanya peningkatan aktivitas nelayan dalam beberapa hari terakhir di kawasan wisata Pantai Tanjung Karang, Kabupaten Donggala.
Dinas Perikanan Kabupaten Donggala Ali Assegaf mengatakan, sejumlah wilayah seperti Kelurahan Boneoge, kawasan Kabonga Besar, serta perairan Tanjung Karang merupakan zona wisata pesisir dengan ekosistem laut melimpah yang memiliki fungsi strategis sebagai destinasi unggulan daerah.
"Aktivitas eksploitasi perikanan di zona tersebut dibatasi guna menjaga kelestarian lingkungan sekaligus keberlanjutan sektor pariwisata," kata Ali di Banawa, Selasa, 24 Februari 2026.
Ali bilang, langkah ini turut melibatkan lintas sektor untuk penanganan dan penguatan edukasi kepada nelayan.
"Kita akan memperkuat sosialisasi dan edukasi kepada nelayan agar mematuhi ketentuan tata ruang dan zonasi kawasan wisata pesisir yang telah ditetapkan Pemkab Donggala," ujarnya.
Ia menyebut, diantara instansi yang akan dilibatkan, antara lain, TNI Angkatan Laut, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah, serta Balai Konservasi Pesisir dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Adapun untuk sosialisasi kepada masyarakat nelayan, kata Ali, akan dilaksanakan mulai 5 Maret 2026 dan dilaksanakan di sejumlah masjid yang berada di kawasan pesisir dan zona wisata.
"Sosialisasi ini menjadi bagian dari pelayanan publik untuk memastikan masyarakat memahami batas-batas zonasi yang telah ditetapkan," tuturnya.
Ali menegaskan, kebijakan ini tidak serta merta melarang nelayan untuk beraktivitas. Namun, kata dia, para nelayan harus memperhatikan zona yang telah diatur.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....