UMKM Diminta Segera Urus Sertifikasi Persiapan Wajib Halal 2026

  • 23 Feb 2026 11:54 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Menjelang penerapan kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) diimbau segera memproses sertifikasi halal produknya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk nasional.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut mencakup produk makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta jasa terkait yang beredar dan diperdagangkan di Indonesia.

Sementara itu, Kepala Sertifikasi Halal Universitas Tadulako, Budi, pada Senin, 23 Februari 2026, menyampaikan bahwa proses sertifikasi halal saat ini semakin mudah karena adanya sinergi antara Pendamping Proses Produk Halal (PPH) dan Auditor Halal.

“Sekarang mekanismenya jauh lebih sederhana dan terintegrasi. UMKM tidak perlu ragu, karena ada pendamping yang membantu sejak awal hingga terbitnya sertifikat,” jelas Budi.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan membantu pelaku UMKM memahami tahapan administrasi hingga proses audit, sehingga tidak perlu khawatir menghadapi prosedur yang rumit.

Ia mengajak seluruh UMKM di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, untuk segera memanfaatkan program sertifikasi halal sebelum batas waktu penerapan kebijakan.

Budi optimistis, melalui kebijakan Wajib Halal Oktober 2026, kualitas produk UMKM akan semakin meningkat, daya saing bertambah kuat, serta peluang menembus pasar nasional maupun internasional semakin terbuka.

Pemerintah berharap, dengan kesiapan sejak sekarang, pelaku UMKM tidak mengalami kendala saat kebijakan tersebut resmi diberlakukan pada Oktober 2026 mendatang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....